JAKARTA — Menteri Koordinator Bidang Politik dan Keamanan (Menko Polkam) Dudung Abdurachman mengatakan, pemerintah belum menetapkan kebakaran hutan dan lahan (karhutla) sebagai bencana nasional. Menurut dia, pemerintah masih mampu menangani kebakaran tersebut.
“Belum, masih mampu kita menangani,” kata Dudung usai mengikuti rapat terbatas bersama Presiden Prabowo Subianto di Istana Negara, Jakarta Pusat, Senin (12/10/2026).
Dalam rapat terbatas, pemerintah memprioritaskan penanganan karhutla di enam provinsi. Salah satu wilayah yang menjadi perhatian khusus adalah kawasan Taman Nasional Tanjung Puting, Kalimantan Tengah, yang menjadi habitat satwa liar dan perlu dilindungi.
“Dari Bapak Presiden ada laporan dari Kepala BNPB itu ada enam provinsi yang menjadi konsentrasi dan dua provinsi seperti Kalimantan Tengah dengan Sumatera Selatan. Kemudian, ada lagi yang menjadi prioritas di Kalimantan Tengah itu adalah Tanjung Puting atau sekitar Taman Nasional karena memang ini harus dilindungi karena ada satwa di situ,” imbuh Dudung.
Dudung mengungkapkan, pemadaman karhutla dilakukan melalui operasi udara dan darat. Namun, operasi udara menghadapi kendala akibat kepulan asap yang terlalu tebal sehingga menyulitkan helikopter menjangkau titik-titik kebakaran.
“Dan kemudian hasil laporan dari Kepala BNPB bahwa heli, operasional heli ini sudah dilaksanakan dan banyak lebih dominan kepada operasi darat. Karena memang sulit untuk dijangkau dari udara karena memang asapnya terlalu tebal,” katanya.