Ketahuan Nikah Siri Tanpa Izin Istri, Hakim PTUN Dihukum Nonpalu 1 Tahun

Yuwantoro Winduajie, Jurnalis
Selasa 13 Oktober 2026 13:10 WIB
Hakim PTUN Dihukum Nonpalu 1 Tahun (foto: Freepik)
Share :

Ketentuan tersebut mengatur bahwa PNS pria yang hendak beristri lebih dari seorang wajib memperoleh izin terlebih dahulu dari pejabat yang berwenang.

MKH juga menyatakan MNH terbukti melanggar Peraturan Bersama MA dan KY Nomor 02/PB/MA/IX/2012 dan Nomor 02/PB/P.KY/09/2012 tentang Panduan Penegakan Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim, khususnya ketentuan mengenai integritas tinggi, menjunjung tinggi harga diri, dan disiplin tinggi.

"Menyatakan terlapor MNH telah terbukti melanggar Peraturan Bersama MA dan KY Nomor 02/PB/MA/IX/2012 dan 02/PB/P.KY/09/2012 tentang Panduan Penegakan Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim, huruf c. angka 5 berintegritas tinggi, angka 7 menjunjung tinggi harga diri, dan angka 8 berdisiplin tinggi," ujar Suradi.

Sidang MKH yang diusulkan MA tersebut dipimpin Hakim Agung Suradi, dengan anggota Hakim Agung Ennid Hasanuddin dan Diana Malemita Ginting. Adapun anggota KY yang menjadi anggota MKH adalah Abhan, Setyawan Hartono, F. Willem Saija, dan Anita Kadir.

(Awaludin)

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya