Terungkap! 34 Jemaah Berangkat Haji Tanpa Antrean di 2024, Bayar hingga USD3.000

Jonathan Simanjuntak, Jurnalis
Selasa 13 Oktober 2026 16:29 WIB
Sidang Korupsi Kuota Haji/Okezone
Share :

JAKARTA - Direktur Pengembangan Bisnis PT. Nur Rima Al Waali (NRA), Muhammad Atsiir Abdul Aziz mengungkap perusahaan travel haji miliknya pernah memberangkatkan jemaah haji tanpa antrean. Hal itu terjadi dalam penyelenggaraan ibadah haji tahun 2024.

Atsiir mengungkap itu saat dihadirkan menjadi saksi dalam kasus dugaan korupsi kuota haji, di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Selasa (13/10/2026).

Mulanya jaksa mengonfirmasi terkait puluhan jemaah haji yang diberangkatkan perusahaan travel itu tanpa antrean.

"Betul, betul, Pak," jawab Atsiir.

"Terhadap 34 pax T-0 di tahun 2024 itu, ya, apakah terdapat fee percepatan, Pak?" tanya jaksa.

"Ada, Pak," jawab Atsiir.

Setelahnya, jaksa kemudian memperdalam apakah perusahaan itu membebankan fee percepatan atas pemberangkatan tanpa antrean itu. Atsiir tak menyangkal nilai fee yang disebut jaksa.

"Nilainya 3.000 US Dollar per pax?" tanya jaksa.

"Betul," jawab Atsiir.

"Totalnya 102.000?" tanya jaksa.

"102.000, iya," jawab Atsiir.

 

Selain memberangkatkan jemaah haji tanpa antrean, perusahaan travelnya juga memberangkatkan jemaah menggunakan petugas haji. Namun ia mengaku hanya satu orang jemaah yang dibuat seolah-olah sebagai petugas haji.

"Terhadap itu, di 34 pax itu, apakah di tahun 2024 ada pemberangkatan jemaah dan menggunakan kuota petugas?" tanya jaksa.

"Ada satu pax, Pak," jawab Atsiir.

"Satu pax itu apakah betul-betul petugas atau seolah-olah dia petugas?" tanya jaksa.

"Seolah-olah petugas, Pak," jawab Atsiir.

"Yang satu pax itu masuk di 35, harusnya 35 T0, Pak. Ini jemaah T0, tapi ternyata jemaah tersebut sudah berangkat tahun 2018. Setelah saya cek tahun 2018 sudah berangkat, akhirnya dia kita pakaikan di kuota petugas, begitu," tambah Atsiir.

"Diselipkanlah istilahnya seperti itu, ya?" tanya jaksa.

"Diselipkan, betul, Pak," jawab Atsiir.

Sebagai informasi, perkara ini bermula dari tambahan kuota haji sebanyak 20.000 jemaah yang diberikan Pemerintah Arab Saudi kepada Indonesia untuk penyelenggaraan ibadah haji 2024. Dalam pelaksanaannya, kuota tambahan tersebut dibagi masing-masing 10.000 untuk jemaah haji reguler dan 10.000 untuk jemaah haji khusus.

Jaksa KPK kemudian mendakwa mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas melakukan penyalahgunaan kewenangan dalam pengelolaan kuota haji 2023-2024. Yaqut didakwa memperkaya diri sebesar 271 ribu dolar Amerika Serikat atau sekitar Rp4 miliar serta memperkaya pihak lain, dengan total kerugian keuangan negara yang didakwakan mencapai Rp622,09 miliar.

Dalam perkara ini, Yaqut didakwa bersama tiga terdakwa lainnya, yakni mantan staf khusus Menteri Agama Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex, Direktur Operasional Maktour Ismail Adham, dan mantan Ketua Umum Asosiasi Kesatuan Tour Travel Haji Umrah Republik Indonesia (Asphurindo) Asrul Aziz Taba.

(Fahmi Firdaus )

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya