Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Ibam Nilai Perkara Gus Yaqut Rapuh, Soroti Kesaksian yang Dicabut

Jonathan Simanjuntak , Jurnalis-Selasa, 13 Oktober 2026 |17:33 WIB
Ibam Nilai Perkara Gus Yaqut Rapuh, Soroti Kesaksian yang Dicabut
Terdakwa Gus Yaqut di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat (foto: Okezone)
A
A
A

JAKARTA - Mantan konsultan teknologi Kemendikbudristek, Ibrahim Arief alias Ibam, menilai persidangan perkara dugaan korupsi kuota haji dengan terdakwa mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas menyisakan sejumlah kejanggalan. Ia juga menilai dasar perkara tersebut rapuh.

Hal itu disampaikan Ibam saat memberikan keterangan kepada awak media dalam wawancara di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat, Selasa (13/10/2026).

Ibam sebelumnya dituntut 15 tahun penjara dalam perkara Chromebook. Dalam putusan tingkat pertama, dua dari lima hakim menyampaikan pendapat berbeda (dissenting opinion) dan menilai Ibam seharusnya dibebaskan. Meski demikian, ia divonis empat tahun penjara. Pada tingkat banding, hukumannya diperberat menjadi lima tahun, disertai tambahan kewajiban membayar uang pengganti.

“Terhadap saya, kerugian negara triliunan dijadikan dasar, tetapi uang yang katanya saya nikmati tidak pernah terbukti. Sekarang hal yang sama terjadi pada Gus Yaqut, kerugian negara Rp622 miliar disebut, tetapi uang yang disebut sampai ke tangan beliau bertumpu pada satu keterangan yang sudah dicabut,” ujar Ibam.

Berangkat dari pengalamannya menghadapi perkara hukum, Ibam mengembangkan Perkara AI, teknologi kecerdasan buatan yang dirancang untuk membantu penasihat hukum membaca dan mencocokkan ribuan halaman dokumen, alat bukti, serta keterangan saksi.

Teknologi tersebut dikembangkan setelah Ibam mengalami sendiri kesulitan menelaah berkas perkara Chromebook. Kini, Perkara AI digunakan oleh tim penasihat hukum Yaqut untuk membantu menelaah fakta-fakta persidangan.

“Saya tahu rasanya menghadapi ribuan halaman berkas, dan sulit memastikan tidak ada fakta yang terlewat. Dari pengalaman itu saya membuat Perkara AI, alat untuk membantu penasihat hukum membaca berkas dengan teliti. Sekarang alat ini dipakai oleh tim penasihat hukum Gus Yaqut,” ujar Ibam.

 

Halaman:
      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement