Ibam menilai terdapat kejanggalan dalam perkara dugaan korupsi kuota haji tersebut. Berdasarkan pemberitaan yang ia ikuti, setidaknya sembilan saksi jaksa penuntut umum (JPU) dalam lima pekan terakhir disebut membantah, mencabut, atau mengubah keterangan mereka dalam berita acara pemeriksaan (BAP).
“Kasus ini janggal, kalau satu saksi membantah bisa dianggap kebetulan, tetapi sembilan saksi, itu disebut pola,” kata Ibam.
Menurut Ibam, perkara yang menjerat Yaqut berkaitan dengan kebijakan pembagian kuota tambahan haji. Ia menilai belum terlihat adanya keuntungan pribadi maupun perbuatan melawan hukum yang dilakukan Yaqut.
Ibam membandingkan perkara tersebut dengan kasus yang menjerat dirinya. Ia menyebut hakim tingkat pertama menyatakan dirinya tidak terbukti menerima aliran dana, sementara dua dari lima hakim menilai tidak terdapat niat jahat.
“Ketika keputusan profesional atau kebijakan semudah itu diubah menjadi tindakan pidana, padahal tidak terbukti adanya niat jahat, semua orang jadi takut mengambil keputusan,” kata Ibam.
Ibam juga menyoroti perubahan angka kerugian negara yang muncul dalam pemberitaan perkara kuota haji. Menurut dia, pada awalnya perkara tersebut diberitakan dengan dugaan kerugian negara yang hampir mencapai Rp1 triliun. Setelah audit, angka yang disebut dalam dakwaan menjadi Rp622 miliar.