Sementara itu, Ibam menyebut nilai uang yang didakwakan diterima Yaqut secara pribadi sebesar USD 271.500. Ia menilai tuduhan tersebut perlu dicermati karena, menurut keterangannya, dasar kesaksian yang digunakan telah dicabut di persidangan.
“Di awal publik disuguhi angka satu triliun, seolah beliau menggasak uang negara dalam jumlah luar biasa. Lalu, turun jadi Rp622 miliar. Di dakwaan tersisa USD271.500, dan itu pun dasarnya sudah dicabut kesaksiannya di depan hakim. Pola ‘tuduhan dulu, dasar belakangan’ inilah yang harus kita awasi,” kata Ibam.
Ia menambahkan, sejak awal melihat adanya pola yang menurutnya serupa dengan perkara yang pernah menjerat dirinya, yakni pembentukan opini melalui pemberitaan sebelum seluruh fakta diuji di persidangan.
“Dari awal saya melihat perkara ini punya pola yang sama dengan yang pernah saya alami, opini dibangun lewat pemberitaan, padahal tidak muncul di dakwaan. Di situ saya merasa ada kebenaran yang bisa dibantu terang oleh Perkara AI yang saya bangun,” pungkasnya.
(Awaludin)
News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.