JAKARTA - Mantan konsultan teknologi Kemendikbudristek, Ibrahim Arief alias Ibam, menilai persidangan perkara dugaan korupsi kuota haji dengan terdakwa mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas menyisakan sejumlah kejanggalan. Ia juga menilai dasar perkara tersebut rapuh.
Hal itu disampaikan Ibam saat memberikan keterangan kepada awak media dalam wawancara di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat, Selasa (13/10/2026).
Ibam sebelumnya dituntut 15 tahun penjara dalam perkara Chromebook. Dalam putusan tingkat pertama, dua dari lima hakim menyampaikan pendapat berbeda (dissenting opinion) dan menilai Ibam seharusnya dibebaskan. Meski demikian, ia divonis empat tahun penjara. Pada tingkat banding, hukumannya diperberat menjadi lima tahun, disertai tambahan kewajiban membayar uang pengganti.
“Terhadap saya, kerugian negara triliunan dijadikan dasar, tetapi uang yang katanya saya nikmati tidak pernah terbukti. Sekarang hal yang sama terjadi pada Gus Yaqut, kerugian negara Rp622 miliar disebut, tetapi uang yang disebut sampai ke tangan beliau bertumpu pada satu keterangan yang sudah dicabut,” ujar Ibam.
Berangkat dari pengalamannya menghadapi perkara hukum, Ibam mengembangkan Perkara AI, teknologi kecerdasan buatan yang dirancang untuk membantu penasihat hukum membaca dan mencocokkan ribuan halaman dokumen, alat bukti, serta keterangan saksi.
Teknologi tersebut dikembangkan setelah Ibam mengalami sendiri kesulitan menelaah berkas perkara Chromebook. Kini, Perkara AI digunakan oleh tim penasihat hukum Yaqut untuk membantu menelaah fakta-fakta persidangan.
“Saya tahu rasanya menghadapi ribuan halaman berkas, dan sulit memastikan tidak ada fakta yang terlewat. Dari pengalaman itu saya membuat Perkara AI, alat untuk membantu penasihat hukum membaca berkas dengan teliti. Sekarang alat ini dipakai oleh tim penasihat hukum Gus Yaqut,” ujar Ibam.
Ibam menilai terdapat kejanggalan dalam perkara dugaan korupsi kuota haji tersebut. Berdasarkan pemberitaan yang ia ikuti, setidaknya sembilan saksi jaksa penuntut umum (JPU) dalam lima pekan terakhir disebut membantah, mencabut, atau mengubah keterangan mereka dalam berita acara pemeriksaan (BAP).
“Kasus ini janggal, kalau satu saksi membantah bisa dianggap kebetulan, tetapi sembilan saksi, itu disebut pola,” kata Ibam.
Menurut Ibam, perkara yang menjerat Yaqut berkaitan dengan kebijakan pembagian kuota tambahan haji. Ia menilai belum terlihat adanya keuntungan pribadi maupun perbuatan melawan hukum yang dilakukan Yaqut.
Ibam membandingkan perkara tersebut dengan kasus yang menjerat dirinya. Ia menyebut hakim tingkat pertama menyatakan dirinya tidak terbukti menerima aliran dana, sementara dua dari lima hakim menilai tidak terdapat niat jahat.
“Ketika keputusan profesional atau kebijakan semudah itu diubah menjadi tindakan pidana, padahal tidak terbukti adanya niat jahat, semua orang jadi takut mengambil keputusan,” kata Ibam.
Ibam juga menyoroti perubahan angka kerugian negara yang muncul dalam pemberitaan perkara kuota haji. Menurut dia, pada awalnya perkara tersebut diberitakan dengan dugaan kerugian negara yang hampir mencapai Rp1 triliun. Setelah audit, angka yang disebut dalam dakwaan menjadi Rp622 miliar.
Sementara itu, Ibam menyebut nilai uang yang didakwakan diterima Yaqut secara pribadi sebesar USD 271.500. Ia menilai tuduhan tersebut perlu dicermati karena, menurut keterangannya, dasar kesaksian yang digunakan telah dicabut di persidangan.
“Di awal publik disuguhi angka satu triliun, seolah beliau menggasak uang negara dalam jumlah luar biasa. Lalu, turun jadi Rp622 miliar. Di dakwaan tersisa USD271.500, dan itu pun dasarnya sudah dicabut kesaksiannya di depan hakim. Pola ‘tuduhan dulu, dasar belakangan’ inilah yang harus kita awasi,” kata Ibam.
Ia menambahkan, sejak awal melihat adanya pola yang menurutnya serupa dengan perkara yang pernah menjerat dirinya, yakni pembentukan opini melalui pemberitaan sebelum seluruh fakta diuji di persidangan.
“Dari awal saya melihat perkara ini punya pola yang sama dengan yang pernah saya alami, opini dibangun lewat pemberitaan, padahal tidak muncul di dakwaan. Di situ saya merasa ada kebenaran yang bisa dibantu terang oleh Perkara AI yang saya bangun,” pungkasnya.
(Awaludin)
News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.