SUMEDANG – Polisi berhasil menangkap dua pelaku pembunuhan tragis sopir taksi online bernama Yogi Saparudin. Kedua tersangka yakni, ADS (30) serta MIN (17) yang masih berstatus sebagai pelajar.
Kasat Reskrim Polres Sumedang, AKP Usep Sudirman mengatakan, aksi pembunuhan berencana ini dipicu oleh persoalan utang piutang sebesar Rp25 juta yang ditagih oleh kedua tersangka kepada korban.
Kronologi kejadian bermula saat tersangka ADS memesan jasa taksi online milik korban melalui aplikasi. Dalam pertemuan pertama, sempat terjadi cekcok mulut saat keduanya membahas perihal utang.
ADS kemudian memesan kembali layanan taksi online korban dengan mengajak MIN, lalu memancing korban menuju kawasan galian tambang di kaki Gunung Tampomas, Cimalaka, dengan dalih perbaikan alat berat.
“Penganiayaan berat dilakukan pada malam hari. Korban diikat menggunakan tali tambang dan lehernya dijerat dengan kabel baja. Setelah itu, jasad korban dikubur di kebun teh,” katanya, Senin (12/10/2026).
Selain dipicu utang, polisi menduga aksi pembunuhan ini telah direncanakan secara matang karena para tersangka berniat menjual mobil milik korban dan membagi hasil penjualannya.