Ayu menegaskan bahwa aktivitas mengamen, meminta sumbangan, maupun berjualan merupakan kegiatan yang dilarang di seluruh layanan Transjakarta, termasuk meminta sumbangan dalam bentuk apa pun.
"Aktivitas mengamen, meminta sumbangan, maupun jualan dalam bentuk apa pun secara tegas dilarang keras di dalam armada Bus, dan Mikrotrans maupun di seluruh area halte Transjakarta," jelasnya.
Ia mengimbau penumpang yang menemukan aktivitas terlarang atau mengalami ketidaknyamanan selama perjalanan untuk mencatat kode atau pelat nomor kendaraan, kemudian melaporkannya melalui layanan pelanggan Transjakarta.
"Laporan ini menjadi perhatian serius bagi kami, agar ke depan tidak ada aktivitas serupa di layanan Transjakarta," kata dia.
(Awaludin)