JAKARTA - Proyek pengembangan Jalan Tol Cawang-Tanjung Priok-Ancol Timur-Jembatan Tiga/Pluit yang dikelola PT Citra Marga Nusaphala Persada Tbk (CMNP) menjadi sorotan dalam diskusi bertajuk “Membongkar Mafia Oligarki di Jalan Tol Era Jokowi” yang digelar di Sofyan Hotel Cut Meutia, Menteng, Jakarta, Senin (12/10/2026).
Sejumlah persoalan yang dibahas meliputi dugaan korupsi pembengkakan biaya proyek yang mencapai Rp2,3 triliun, perpanjangan konsesi hingga 2060, dan proses penunjukan langsung dalam pengembangan jalan tol layang (elevated).
Praktisi hukum Munarman mengungkapkan adanya "begal tol." Pasalnya, berdasarkan dokumen pemeriksaan BPK tahun 2024, masa konsesi awal jalan tol tersebut seharusnya berakhir pada 2025. Namun, konsesi itu telah diperpanjang hingga 2060.
“Tiba-tiba ada perpanjangan konsesi tanpa lelang, penunjukan langsung selama 35 tahun. Itu secara hukum tidak dibenarkan, karena itu artinya memberikan konsesi baru,” ujar Munarman.
Menurut dia, setelah masa konsesi berakhir, pemerintah dapat mengambil alih pengelolaan jalan tol atau menunjuk Badan Usaha Milik Negara (BUMN) untuk mengelolanya. Langkah tersebut perlu dipertimbangkan agar manfaat ekonomi jalan tol dapat dirasakan langsung oleh masyarakat, misalnya melalui tarif tol yang lebih murah atau bahkan gratis.
“Artinya, kalau normal, jalan tol Cawang-Tanjung Priok, Tanjung Priok-Ancol Timur, Ancol Timur sampai Pluit itu, itu seharusnya kita sebagai rakyat, pengguna jalan, konsumen, itu sudah harus gratis,” katanya.
Munarman juga menyinggung proyek pengembangan jalan tol Ancol Timur-Pluit atau Harbour Road II yang dilakukan tanpa proses lelang. Padahal, pembangunannya menambah struktur baru jalan tol.