Dia lantas membandingkannya dengan proyek jalan tol layang Jakarta-Cikampek II atau MBZ serta rencana jalan tol layang Ulujami-Cikunir yang disebutnya melalui proses lelang.
Pengembangan Harbour Road II tanpa proses lelang dan juga menjadi persoalan dalam pemeriksaan BPK. Dalam Ikhtisar Hasil Pemeriksaan Semester I 2024, BPK mencatat persoalan terkait penunjukan langsung CMNP untuk pengembangan jalan tol tersebut.
“Jadi, ada perbedaan perlakuan antara pengelolaan jalan tol Cawang sampai dengan Pluit dengan jalan tol Japek dan Ulujami-Cikunir itu,” katanya.
Selain persoalan konsesi dan proses pengadaan, Munarman mengklaim terdapat dugaan pembengkakan biaya pengadaan tanah sekitar Rp858 miliar dan biaya konstruksi sekitar Rp1,5 triliun hingga Rp1,6 triliun. Jika kedua komponen tersebut dijumlahkan, maka nilainya mencapai sekitar Rp2,3 triliun.
"Kedua, pengadaan tanah. Pengadaan tanah itu ada dugaan kelebihan, mark up lebih kurang begitu bahasanya. Disebut Uchok (Sky Khadafi) sekitar Rp858 miliar untuk pengadaan tanahnya. Nah, kemudian untuk biaya konstruksi itu juga di-mark up. Di-mark up tadi sudah disebut oleh Uchok lebih kurang Rp1,5 triliun sampai Rp1,6 triliun untuk konstruksi,” paparnya.
“Jadi, ada mark up lebih kurang Rp2,3 triliun. Jadi, Rp800 miliar tambah Rp1,6 triliun berarti Rp 2,3 triliun. Itu perlu diusut Rp2,3 triliun itu mengalirnya ke mana? Itulah tugas aparat penegak hukum sebetulnya,” lanjutnya.
Dia lantas meminta aparat penegak hukum menelusuri dugaan penyimpangan tersebut dan memastikan apakah terdapat kerugian negara.
Munarman juga menyinggung hasil pemeriksaan BPK yang menurutnya menemukan persoalan dalam proyek tersebut. “Nah, ini dugaan pelanggaran-pelanggaran aspek hukumnya menjadi perhatian kita semua. Itu telah mengakibatkan kerugian bagi rakyat dan menguntungkan pihak lain, pihak ketiga, atau korporasi tertentu,” cetusnya.