2 Polisi Dipecat Terkait Dugaan Penipuan Rekrutmen Bintara Rp28 Miliar

Puteranegara Batubara, Jurnalis
Sabtu 17 Oktober 2026 15:28 WIB
Ilustrasi Polri (Foto: Dok Okezone)
Share :

JAKARTA — Polda Jambi menjatuhkan sanksi pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) terhadap dua anggota polisi berinisial Briptu MD dan Bripda Y. Keduanya diduga menipu masyarakat terkait rekrutmen Bintara Polri 2026.

Sanksi pemecatan dijatuhkan melalui sidang Komisi Kode Etik Profesi Polri (KKEP) karena keduanya dinilai melakukan perbuatan tercela.

"Berdasarkan hasil sidang Kode Etik Profesi Polri, kedua pelanggar dinyatakan melakukan perbuatan tercela dan dijatuhi sanksi administratif berupa Pemberhentian Tidak Dengan Hormat atau PTDH," kata Kabid Humas Polda Jambi Kombes Erlan Munaji, Sabtu (17/10/2026).

Dari sembilan laporan, satu perkara telah dinyatakan lengkap atau P-21. Penyidik Polda Jambi pun telah melimpahkan tersangka dan barang bukti ke jaksa penuntut umum (JPU) dalam tahap II. Sementara itu, laporan lainnya masih dalam proses penyidikan.

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya