Kapolres Diadukan soal Penanganan Kasus Dugaan Pencurian, Begini Tanggapan Polres Jakpus

Tim iNews Media Group , Jurnalis
Minggu 18 Oktober 2026 20:24 WIB
Kapolres Jakarta Pusat Kombes Pol Reynold E.P. Hutagalung
Share :

Kasus tersebut sudah disidangkan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus). Sidang dengan terdakwa BPT yang digelar sejak 12 Agustus 2026 kini sudah masuk pada pokok perkara. Saat ini sidang sudah masuk dalam tahap pemeriksaan saksi-saksi.

Dalam sidang perdana, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Andri Saputra menyusun dakwaan secara alternatif yang mengacu pada UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Dalam dakwaan pertama, terdakwa dijerat Pasal 482 ayat (1) huruf a yang menurut uraian JPU berkaitan dengan dugaan pemerasan disertai ancaman kekerasan dengan sanksi hukuman 9 tahun penjara.

Polres Metro Jakarta Pusat pada prinsipnya menghormati hak setiap warga negara untuk menyampaikan pengaduan apabila merasa terdapat dugaan pelanggaran dalam proses penegakan hukum. Setiap laporan maupun pengaduan terhadap anggota kepolisian akan ditindaklanjuti melalui mekanisme yang berlaku sesuai ketentuan perundang-undangan.

“Kalaupun ada yang salah, silakan laporkan kami secara mekanisme yang benar disertai informasi dan bukti pendukung melalui saluran pengaduan resmi, sehingga setiap persoalan dapat diperiksa secara objektif, transparan, dan profesional,” pungkasnya.

Sebelumnya, Stendly Tandisau, kuasa hukum BPT melaporkan Kapolres Jakarta Pusat Kombes Pol Reynold E.P. Hutagalung ke Kapolri. Laporan tersebut terkait langkah Polres Jakarta Pusat yang menghentikan penyelidikan kasus pencurian yang dilakukan Vincent Leocarlius (VLC) terhadap kliennya.

Stendly mengungkap, penghentian penyelidikan tersebut dituangkan dalam Surat Pemberitahuan Penghentian Penyelidikan Nomor B/4567/IV/RES.1.8/2026 tertanggal 20 April 2026.

(Fahmi Firdaus )

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya