JAKARTA — Ketua Umum GRIB Jaya, Rosario de Marshall alias Hercules, buka suara terkait penyerahan uang tunai sebesar Rp800 juta kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam kasus dugaan suap pengurusan Hak Guna Bangunan (HGB) di lingkungan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN).
"Terkait hal itu, saya ingin menjelaskan uang tersebut kepada masyarakat. Uang itu saya serahkan berdasarkan panggilan hati nurani. Saya sendiri yang menerima uang tersebut dari pengacara Summarecon berinisial MW," ujar Hercules di Kementerian ATR/BPN, Senin (19/10/2026).
"Tujuan pemberian uang tersebut awalnya adalah sebagai "uang persahabatan" atau "uang pertemanan" agar saya bisa membantu memediasi penyelesaian dengan ahli waris tanah seluas 65 hektare tersebut serta dengan tim hukum ahli waris terhadap pihak Summarecon. Sebab, aksi pemblokiran itu pun saya sendiri yang memimpin langsung," katanya.
"Kami datang menemui BPN Kabupaten Bogor untuk mengajukan pemblokiran. Walaupun saya tidak memegang kuasa resmi. Tim hukum GRIB dan tim hukum ahli waris tahu bahwa mungkin hanya Pak Hercules yang bisa memediasikannya. Makanya mereka mencari saya, dan itu sudah tepat," sambungnya.
Hercules mengaku semula tidak mengetahui asal-usul uang yang diterimanya. Kendati ia memahami pemberian tersebut sebagai bentuk pertemanan untuk membantu memediasi sengketa lahan. Namun, belakangan muncul syarat agar pemblokiran lahan dicabut dan sengketa dianggap telah berakhir. Hercules menilai permintaan tersebut tidak sesuai dengan pemahamannya sejak awal sehingga memilih mengembalikan uang itu.
"Namun, awalnya saya tidak tahu dari mana asal uang itu. Katanya uang pertemanan untuk membantu mereka. Tetapi dalam perjalanannya, ternyata ada "embel-embel" agar dilakukan pencabutan pemblokiran dan menganggap masalah tersebut sudah damai serta selesai. Mana mungkin? Kalau begitu, lebih baik uangnya saya kembalikan saja," terangnya.
Hercules menambahkan, setelah pemberian uang tersebut dikaitkan dengan penyelesaian sengketa, ia memanggil tim hukum GRIB untuk menyerahkan uang itu agar dikembalikan kepada KPK. "Namun, kemudian muncul fakta baru bahwa ada penangkapan terhadap oknum BPN sendiri serta petinggi di Kementerian ATR/BPN. Karena isu uang ini sudah tersebar ke mana-mana seolah-olah sudah terjadi perdamaian, saya memanggil tim hukum GRIB. Saya serahkan uang tersebut untuk dikembalikan kepada KPK," ucapnya.
Ia menegaskan, penyerahan uang Rp800 juta kepada KPK bertujuan agar lembaga antirasuah tersebut menelusuri sumber dana itu. Hercules menyatakan langkah tersebut merupakan bentuk iktikad baik sebagai warga negara untuk membantu mengungkap asal-usul uang tersebut.
"Tujuannya agar KPK menelusuri dan mencari tahu dari siapa sebenarnya uang tersebut berasal. Sebagai warga negara yang baik, kami mempunyai iktikad baik untuk menyerahkan uang tersebut kepada KPK agar diusut asal-usulnya," tegasnya.
Lebih lanjut, Hercules menyatakan kesiapannya memenuhi panggilan KPK apabila dimintai keterangan terkait uang tersebut. Ia menegaskan akan bersikap kooperatif dan bersedia mempertanggungjawabkan tindakannya sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
"Saya pribadi sangat siap jika KPK memanggil saya untuk memberikan keterangan, dan saya siap mempertanggungjawabkannya secara hukum yang berlaku di Negara Kesatuan Republik Indonesia," pungkasnya.
Sebelumnya, KPK menyita uang tunai sebesar Rp800 juta terkait kasus dugaan suap pengurusan HGB di lingkungan Kementerian ATR/BPN. Uang tersebut diserahkan langsung oleh NMB, kuasa hukum Ketua Umum GRIB Jaya Rosario de Marshall (HRM) kepada penyidik KPK pada Kamis 15 Oktober 2026.
"Hari ini, Kamis (15/10), penyidik melakukan penyitaan barang bukti dalam bentuk uang tunai senilai Rp800 jt dari Saudara NMB (Kuasa hukum dari HRM)," kata Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo.
Uang yang disita tersebut diduga diterima Hercules dari PT Summarecon Agung terkait pengelolaan lahan di wilayah Bogor, Jawa Barat. Aliran dana itu disinyalir berkaitan dengan permohonan pembukaan blokir lahan serta pengurusan HGB yang tengah didalami penyidik.
KPK mengapresiasi penyerahan barang bukti tersebut sebagai langkah kooperatif dan bentuk dukungan terhadap proses penegakan hukum. "Kami menyampaikan apresiasi dan terima kasih kepada seluruh pihak yang terus mendukung upaya-upaya pemberantasan korupsi yang dilakukan KPK," ujar Budi.
Dalam perkara ini, KPK telah menetapkan delapan orang sebagai tersangka kasus dugaan suap dan gratifikasi terkait pengurusan sertifikasi HGB di Kabupaten Bogor. Empat di antaranya disebut sebagai orang kepercayaan Menteri ATR/BPN Nusron Wahid, yakni mantan Bupati Arif Sugiyanto (ARF), Fahd El Fouz alias Fahd A Rafiq (FEZ), Erwin (ERW), dan Muhammad Fakhry (MF).
Sementara empat tersangka lainnya meliputi Dirjen Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang ATR/BPN Lampri (LMP), Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Bogor I Sontang Coin Manurung (SON), Direktur Utama PT Summarecon Agung Adrianto Pitojo Adi (ADR), serta Rizal Pahlevi (LEV) dari pihak swasta.
(Arief Setyadi )