JAKARTA — Menteri Kehutanan (Menhut) Raja Juli Antoni mengumumkan sanksi administratif berupa pembekuan izin terhadap enam perusahaan yang terindikasi terlibat kebakaran hutan dan lahan (karhutla), Rabu (21/10/2026). Dengan tambahan tersebut, total perusahaan di sektor kehutanan yang dikenai sanksi administratif kini mencapai 32 perusahaan.
Raja Juli menjelaskan, sanksi terhadap enam perusahaan baru ini berupa pembekuan izin yang disertai paksaan pemulihan ekosistem hutan. Langkah ini dilakukan sebagai bagian dari penegakan hukum sesuai arahan Presiden Prabowo Subianto.
"Clear perintah Bapak Presiden bahwa penegakan hukum tidak boleh hanya tajam ke bawah tapi tumpul ke atas. Tidak saja mengena kepada orang-orang kecil, petani-petani kecil, tetapi juga kepada korporasi," kata Raja Juli di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Rabu (21/10/2026).
Ia menambahkan, sebelumnya Kementerian Kehutanan telah menjatuhkan sanksi administratif terhadap 26 Perizinan Berusaha Pemanfaatan Hutan (PBPH) berupa pencabutan izin, pembekuan izin, hingga paksaan pemulihan ekosistem.
Pada hari ini, Kementerian Kehutanan kembali menjatuhkan sanksi terhadap enam perusahaan pemegang konsesi hutan yang tersebar di sejumlah wilayah, termasuk Kalimantan Tengah.
"Hari ini, kami umumkan kembali pembekuan disertai paksaan pemulihan ekosistem hutan terhadap enam perusahaan dengan nama sebagai berikut," ujarnya.
Berikut daftar enam perusahaan tambahan yang dikenai sanksi administratif:
Raja Juli menegaskan, perusahaan-perusahaan tersebut tidak menutup kemungkinan untuk diproses secara pidana apabila ditemukan indikasi pelanggaran lebih lanjut.
"Sementara itu, kami juga tidak menutup kemungkinan bahwa perusahaan-perusahaan ini juga akan berproses secara pidana apabila memang ada indikasi ke arah sana," katanya.
Ia mengungkapkan bahwa Kementerian Kehutanan saat ini tengah memproses 120 kasus yang berkaitan dengan penegakan hukum. Penanganan kasus-kasus tersebut akan dikoordinasikan dengan Kepolisian untuk menentukan pembagian penanganan maupun sinergi penyidikan.
"Kemarin malam, saya bertemu dengan Bapak Kapolri, kami sudah laporkan bahwa sekarang sedang berproses di kami, Kementerian Kehutanan, dan insya Allah pada minggu depan ada 120 kasus yang sedang berproses di Kementerian Kehutanan," ujarnya.
Raja Juli mengatakan, Direktur Jenderal Penegakan Hukum (Dirjen Gakkum) Kementerian Kehutanan dijadwalkan bertemu dengan Kepala Badan Reserse Kriminal (Kabareskrim) Polri pekan depan untuk mencocokkan data kasus yang sedang ditangani kedua institusi.
"Dan insya Allah nanti minggu depan, Bapak Dirjen Gakkum akan bertemu dengan Bapak Kabareskrim, untuk mencocokkan data, mana kasus-kasus yang dijalankan terpisah antara kepolisian dan kemudian Gakkum kami, mana kasus-kasus yang bisa disinergikan secara bersama-sama," tuturnya.
Ia menekankan bahwa penegakan hukum menjadi salah satu aspek penting dalam penanganan karhutla tahun ini, termasuk terhadap korporasi yang terindikasi melakukan pelanggaran.
Adapun total luas konsesi yang menjadi objek sanksi administratif terhadap 32 perusahaan tersebut mencapai 1.931.115 hektare. Luasan itu mencakup konsesi yang dikenai sanksi berupa pembekuan izin, pencabutan izin, maupun paksaan pemulihan ekosistem.
"Jadi luas konsesi ya, yang kami berikan baik itu pembekuan, pencabutan, maupun paksaan pemulihan ekosistem seluas 1.931.115 hektare. Terhadap 32 konsesi. Saya kira demikian dulu, terima kasih," pungkasnya.
Adapun total luas konsesi yang menjadi objek sanksi administratif terhadap 32 perusahaan tersebut mencapai 1.931.115 hektare. Luasan itu mencakup konsesi yang dikenai sanksi berupa pembekuan izin, pencabutan izin, maupun paksaan pemulihan ekosistem.
"Jadi luas konsesi ya, yang kami berikan baik itu pembekuan, pencabutan, maupun paksaan pemulihan ekosistem seluas 1.931.115 hektare. Terhadap 32 konsesi. Saya kira demikian dulu, terima kasih," pungkasnya.
(Rahman Asmardika)