Bos Toshida Dituntut 2 Tahun Penjara Terkait Suap Eks Ketua Ombudsman

Jonathan Simanjuntak, Jurnalis
Kamis 22 Oktober 2026 13:06 WIB
Bos Toshida dituntut 2 tahun penjara terkait suap eks Ketua Ombudsman (Foto: Jonathan S/Okezone)
Share :

JAKARTA — Direktur PT Toshida Indonesia, Laode Sinarwan Oda, dituntut dua tahun penjara dalam kasus suap terhadap eks Ketua Ombudsman RI, Hery Susanto. Surat tuntutan tersebut dibacakan jaksa penuntut umum (JPU) di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis (22/10/2026).

"Menuntut supaya majelis hakim dalam perkara ini memutuskan menjatuhkan pidana terhadap terdakwa berupa pidana penjara dua tahun dikurangi selama terdakwa pernah ditahan," kata JPU, Kamis.

Pasal tersebut berkaitan dengan pemberian atau janji sesuatu kepada pegawai negeri atau penyelenggara negara dengan maksud agar melakukan atau tidak melakukan sesuatu dalam jabatannya yang bertentangan dengan kewajibannya, serta ketentuan mengenai pihak yang dapat dimintai pertanggungjawaban pidana.

Selain pidana penjara, jaksa juga menuntut Laode membayar denda sebesar Rp100 juta. Denda tersebut diminta dibayarkan paling lambat satu bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap. Dalam perkara ini, Laode Sinarwan Oda didakwa memberikan suap kepada eks Ketua Ombudsman RI, Hery Susanto, melalui perantara. 

Berdasarkan dakwaan terhadap Hery, Laode, yang merupakan Direktur PT Toshida Indonesia, diduga memberikan uang sebesar Rp675 juta melalui Lukman Malanuang, yang kemudian diserahkan melalui Edi Sugandi.

Pemberian uang tersebut diduga bertujuan menggerakkan Hery, yang saat itu menjabat sebagai Anggota Ombudsman RI periode 2021–2026, untuk mengatur laporan hasil pemeriksaan (LHP) Ombudsman. Pengaturan itu berkaitan dengan penetapan kewajiban pembayaran penerimaan negara bukan pajak (PNBP) atas penggunaan kawasan hutan oleh PT Toshida Indonesia, yang diduga ingin dinyatakan sebagai tindakan maladministrasi oleh Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan.

(Arief Setyadi )

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya