4 Penyebab Tukang Parkir Liar Sulit Diberantas di Indonesia!

Niken Wulandari, Jurnalis
Jum'at 23 Oktober 2026 07:05 WIB
Parkir Liar (foto: dok Okezone)
Share :

JAKARTA - Mengapa di Indonesia banyak tukang parkir liar? Meski penertiban terus dilakukan, praktik parkir liar masih menjadi keluhan masyarakat, pelaku usaha, hingga pengguna jalan. Keberadaannya tidak hanya mengganggu kenyamanan, tetapi juga kerap mengambil hak pejalan kaki dan menimbulkan pungutan parkir tanpa kejelasan.

Lantas, apa yang menyebabkan praktik parkir liar sulit diberantas? Berikut empat faktor yang dirangkum Okezone dari berbagai sumber, Jumat (23/10/2026).

1. Lahan Parkir Resmi Belum Memadai

Keterbatasan lahan parkir menjadi salah satu faktor yang membuka ruang bagi praktik parkir liar. Tingginya aktivitas ekonomi di pusat perdagangan meningkatkan kebutuhan ruang parkir, sementara kapasitas fasilitas parkir resmi belum selalu mampu mengimbanginya.

Seperti di kawasan Pasar Tanah Abang, Jakarta, menunjukkan adanya ketimpangan antara daya tampung gedung parkir resmi dan jumlah kendaraan yang datang. Kondisi tersebut mendorong munculnya kantong-kantong parkir liar di sekitar kawasan perdagangan.

Pertumbuhan jumlah kendaraan yang tidak diimbangi penambahan fasilitas parkir turut memperbesar persoalan tersebut.

 

2. Sulitnya Akses terhadap Pekerjaan Formal

Faktor ekonomi juga menjadi salah satu alasan sebagian orang menekuni pekerjaan sebagai juru parkir liar. Keterbatasan akses terhadap pekerjaan formal dan kebutuhan untuk memperoleh penghasilan harian dapat mendorong seseorang memilih pekerjaan di sektor informal.

Bagi sebagian pelaku, menarik uang parkir menjadi cara untuk memenuhi kebutuhan hidup. Namun, kondisi ekonomi tidak serta-merta membenarkan praktik parkir tanpa izin, terlebih jika dilakukan dengan memaksa pengguna kendaraan atau menggunakan fasilitas publik tanpa hak.

Upaya penataan melalui kemitraan atau perekrutan menjadi juru parkir resmi dapat menjadi salah satu alternatif. Meski demikian, efektivitasnya bergantung pada ketersediaan kuota, persyaratan, serta kemampuan pemerintah menyediakan peluang kerja yang memadai.

Karena itu, penanganan parkir liar tidak cukup hanya mengandalkan penertiban. Pemerintah juga perlu mempertimbangkan pendekatan sosial dan ekonomi agar penanganan masalah ini dapat berjalan lebih berkelanjutan.

 

3. Pendapatan, Kebiasaan Pengguna, dan Dugaan Perlindungan Oknum

Potensi pendapatan dari pungutan parkir turut membuat praktik parkir liar bertahan. Di lokasi dengan arus kendaraan yang tinggi, uang yang terkumpul dari banyak kendaraan dapat menjadi daya tarik bagi orang yang ingin memperoleh penghasilan tanpa melalui mekanisme perizinan resmi.

Di sisi lain, kebiasaan pengguna kendaraan juga dapat membuat praktik tersebut terus berlangsung. Sebagian pengendara memilih tempat parkir yang dekat dan praktis, bahkan ketika legalitas pengelolaannya tidak jelas. Dalam kondisi tertentu, pengguna kendaraan juga membayar karena merasa tidak memiliki pilihan atau khawatir menghadapi konflik.

Kondisi tersebut dapat membuat parkir liar seolah-olah menjadi bagian dari aktivitas sehari-hari di sejumlah kawasan perkotaan.

Selain itu, dugaan adanya perlindungan dari oknum tertentu juga kerap menjadi sorotan dalam persoalan parkir liar. Jika terbukti terjadi, praktik semacam ini dapat menghambat penertiban dan melemahkan penegakan aturan. Meski demikian, dugaan keterlibatan pihak tertentu perlu ditelusuri dan dibuktikan melalui proses pemeriksaan yang berwenang.

 

4. Penegakan Aturan Belum Konsisten

Penertiban parkir liar yang dilakukan secara berkala belum tentu menyelesaikan persoalan apabila tidak disertai pengawasan berkelanjutan. Di sejumlah lokasi, praktik tersebut dapat kembali muncul setelah petugas meninggalkan kawasan yang ditertibkan.

Persoalan lainnya terletak pada penerapan aturan di lapangan. Regulasi mengenai perparkiran mengatur perizinan, pengelolaan, dan pengawasan. Namun, pelaksanaannya membutuhkan koordinasi yang baik antarinstansi serta pengawasan yang konsisten.

Penggunaan karcis sebagai bukti pembayaran, misalnya, perlu disertai pengawasan agar tarif yang dipungut sesuai ketentuan dan penerimaan parkir tercatat dengan baik. Koordinasi antara instansi terkait juga penting untuk menghindari tumpang tindih kewenangan.

Selain penindakan, sosialisasi kepada masyarakat perlu terus dilakukan agar pengguna kendaraan mengetahui lokasi parkir resmi, tarif yang berlaku, serta mekanisme pelaporan jika menemukan pungutan yang tidak sesuai aturan.

 

Di sejumlah kawasan perkotaan, pengelolaan parkir melalui juru parkir resmi dan sistem pembayaran yang terintegrasi dapat membantu meningkatkan transparansi penerimaan daerah. Namun, penerapan sistem tersebut perlu disesuaikan dengan kondisi dan kebutuhan masing-masing wilayah.

Pada akhirnya, parkir liar merupakan persoalan yang tidak bisa diselesaikan hanya melalui penertiban sesaat. Keterbatasan lahan parkir, tekanan ekonomi, kebiasaan pengguna kendaraan, dan penegakan aturan yang belum konsisten menjadi sejumlah faktor yang perlu ditangani secara bersamaan.

Tanpa pembenahan fasilitas parkir, pengawasan yang berkelanjutan, serta alternatif penghidupan bagi masyarakat yang membutuhkan, praktik parkir liar berpotensi terus berulang meski penertiban dilakukan.

(Awaludin)

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya