WNA Tersangka Kasus 1 Ton Ketamine di Kapal Tanker Dibawa ke Bareskrim

Puteranegara Batubara, Jurnalis
Senin 26 Oktober 2026 20:16 WIB
YCY tiba di Bareskrim Polri mengenakan rompi oranye dan tangan terborgol.
Share :

Sebelumnya, jajaran Polri melakukan penyergapan terhadap kapal tanker yang diduga membawa 1,16 ton ketamin di Perairan Belawan, Sumatra Utara, pada 21 Oktober 2026.

Zat ketamin sebanyak 1,16 ton tersebut diperkirakan memiliki nilai ekonomi mencapai Rp3,48 triliun. Kapal tanker tersebut berlayar menggunakan bendera Mongolia, tetapi bertolak dari Malaysia.

Atas aksi penyelundupan ini, YCY dijerat sebagai tersangka sesuai Pasal 435 UU No 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan jo Lampiran 1 No 181 UU No 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana dengan ancaman hukuman penjara paling lama 12 tahun atau denda paling banyak kategori VI sebesar Rp2 miliar.

(Rahman Asmardika)

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya