Meski empat anggota polisi telah menjalani patsus, keluarga tetap mengadukan perkara tersebut ke Divisi Propam Polri. Mereka mengaku mendapat intimidasi agar tidak melanjutkan kasus tersebut.
"Sudah ada (intimidasi). Kami sudah ada bukti elektronik, baik itu berupa percakapan WhatsApp, maupun dengan video suara yang dikirim lewat WhatsApp," kata Kaharuddin.
Ia mengatakan, intimidasi tersebut antara lain berupa tawaran perdamaian dengan iming-iming sejumlah uang serta ancaman mengenai konsekuensi jika perkara berlanjut ke persidangan.
"Salah satu bentuk rayuan adalah iming-iming perdamaian dengan dikasih, diiming-imingi nominal angka duit. Yang kedua, ditakut-takuti kalau sampai ke persidangan begini dan lain-lain sebagainya," tuturnya.
Keluarga berharap pengaduan ke Divisi Propam Polri dapat mendorong penanganan perkara secara transparan dan memberikan keadilan atas kematian Anto.
"Kedatangan kami hadir di Mabes Polri di Divisi Propam Polri ini adalah supaya terdiadakan penegakan keadilan yang transparansi dan seadil-adilnya buat atas meninggalnya saudara kami yaitu Anto yang telah dilakukan oleh oknum polisi," tutupnya.
(Awaludin)