Keluarga mempertanyakan penahanan Anto, mengingat perkara tersebut, menurut mereka, masih dalam tahap penyelidikan. Mereka juga menduga Anto mengalami penganiayaan selama berada di kantor polisi hingga akhirnya meninggal dunia.
"Korban dibawa ke polsek pada jam 09.00 pagi tanggal 13, hari Selasa, 13 Oktober. Kemudian dikabarkan meninggal sebelum atau sekitar jam 20.00 WIT," ucapnya.
Keluarga turut menunjukkan sejumlah luka pada tubuh Anto. Luka tersebut disebut terdapat di bagian leher dan badan. Mereka juga mengungkapkan adanya benda kecil berwarna merah yang keluar dari anus korban.
Kaharuddin menyebut empat anggota Polsek Kajang telah ditempatkan dalam penempatan khusus (patsus) karena diduga terlibat dalam perkara tersebut. Keempat anggota polisi itu masing-masing berinisial Aipda BA, Briptu AA, Bripka IE, dan Aipda A.
"Oknum aparat polisi yang bertugas di Polsek Kajang, yang di mana saat ini sudah dipatsuskan sejumlah empat orang seperti yang sudah disebutkan inisialnya tadi, yaitu BA, AA, IE, dan A," tuturnya.