Diketahui, Dini Hardiyanti diduga dibunuh dengan cara dicekik di dalam kamar hotel di Madiun. Sementara itu, anaknya, Arshaka Ghafa, diduga dicekik hingga tewas di dalam mobil Mitsubishi Pajero berwarna hitam yang dikendarai tersangka.
Tersangka diduga membunuh anaknya karena khawatir korban akan membocorkan perbuatannya terhadap sang ibu.
Setelah menghabisi kedua korban, tersangka diduga berupaya menghilangkan jejak dengan membakar jenazah dan memotong beberapa bagian tubuh korban. Bagian tubuh tersebut kemudian dimasukkan ke mesin penggiling daging.
"Tersangka juga diduga berencana membuang sisa tubuh korban yang telah dihancurkan ke laut," tuturnya.
Kata Roy, pihaknya telah mengamankan sejumlah barang bukti dan memeriksa beberapa saksi terkait kasus tersebut.
"Penyidik masih mengembangkan penyidikan untuk mendalami motif pembunuhan serta menyelidiki kemungkinan keterlibatan pelaku lain," pungkasnya.
Atas perbuatannya, tersangka terancam hukuman penjara seumur hidup. Penyidik menjerat tersangka dengan pasal terkait pembunuhan berencana yang mengakibatkan hilangnya nyawa orang lain.
(Awaludin)