Polda Kalbar Tahan DPO Kasus Dugaan Pemalsuan Sertifikat Usai Ditangkap di Jakarta

Awaludin, Jurnalis
Selasa 27 Oktober 2026 18:53 WIB
Kasus pemalsuan (foto: freepik)
Share :

JAKARTA - Muhammad Pamar Lubis, tersangka dalam perkara dugaan penggunaan surat palsu yang ditangani Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Kalimantan Barat, resmi ditahan sejak 2 Oktober 2026. Penahanan dilakukan setelah tersangka diamankan oleh Subdit Resmob Polda Metro Jaya pada 1 Oktober 2026 berdasarkan daftar pencarian orang (DPO) dan surat perintah penangkapan yang diterbitkan penyidik Polda Kalbar.

Pamar Lubis sebelumnya masuk DPO berdasarkan surat Nomor DPO/65/IX/RES.1.9/2026/Ditreskrimum tertanggal 23 September 2026. Langkah tersebut dilakukan setelah tersangka dua kali tidak memenuhi panggilan pemeriksaan secara sah dan tidak ditemukan saat penyidik mendatangi alamat tempat tinggalnya.

Setelah diamankan di Jakarta, Pamar Lubis diserahkan kepada penyidik Polda Kalbar untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Penahanan dilakukan berdasarkan Surat Perintah Penahanan Nomor SP.Han/78/X/RES.1.9/2026/Ditreskrimum tertanggal 2 Oktober 2026.

"Yang menjadi dugaan tindak pidana pemalsuan adalah warkah penerbitan SHM, dan warkah tersebut sudah disita oleh penyidik Polda Kalbar di BPN Ketapang. Jika ada dokumen lain yang dimunculkan oleh pihak tersangka dan tidak terlampir dalam berkas warkah di BPN, tidak perlu disikapi oleh penyidik lagi," ujar Imran kepada wartawan, Selasa (27/10/2026).

 

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya