Polda Kalbar Tahan DPO Kasus Dugaan Pemalsuan Sertifikat Usai Ditangkap di Jakarta

Awaludin, Jurnalis
Selasa 27 Oktober 2026 18:53 WIB
Kasus pemalsuan (foto: freepik)
Share :

Perkara ini bermula dari laporan polisi Nomor LP/B/92/IV/2023/SPKT/Polda Kalimantan Barat tertanggal 6 April 2023. Laporan tersebut berkaitan dengan dugaan penyerobotan tanah dan pemalsuan surat yang dilaporkan oleh pihak ahli waris almarhum H. Amir bin H. Budjang Madani.

Persoalan mencuat setelah pengukuran dan pengembalian batas tanah oleh Kantor Pertanahan Kabupaten Ketapang pada 6 November 2020 menemukan adanya tumpang tindih antara dua bidang tanah bersertifikat atas nama Sunainah dan Rudiansyah dengan bidang tanah bersertifikat atas nama M. Pamar Lubis.

Berdasarkan berita acara pengukuran, tumpang tindih tersebut masing-masing tercatat seluas 0,44 hektare dan 0,20 hektare. Pihak ahli waris menyatakan persoalan itu berdampak pada akses mereka terhadap lokasi tambang emas yang dikelola PT Sultan Rafli Mandiri.

Dalam perkembangan penyidikan, fokus perkara diarahkan pada dugaan penggunaan Surat Keterangan Tanah (SKT) yang dipersoalkan keasliannya sebagai dasar penerbitan sertifikat hak milik atas nama Pamar Lubis. Penyidik mempersangkakan tersangka berdasarkan Pasal 391 ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

Penyidikan perkara ini sempat dihentikan pada Juli 2025 dengan alasan tidak cukup bukti. Namun, penghentian tersebut kemudian digugat melalui praperadilan di Pengadilan Negeri Pontianak.

Dalam putusan Nomor 11/Pid.Pra/2025/PN Ptk, pengadilan menyatakan penghentian penyidikan tidak sah dan memerintahkan penyidik melanjutkan proses penyidikan.

 

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya