JAKARTA — Polisi menetapkan pengemudi mobil listrik BYD yang menabrak sejumlah kendaraan dan melindas seorang pengemudi ojek online (ojol) di kawasan Blok M, Jakarta Selatan, sebagai tersangka. Hasil penyelidikan mengungkap bahwa tersangka yang berinisial S (46) mengalami kecelakaan akibat tertidur karena kelelahan saat berkendara.
Hal ini dikonfirmasi Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya AKBP Muhammad Adiel Aristo, yang juga membenarkan bahwa pelaku merupakan pengemudi atau driver taksi online.
"Iya, Sama-sama driver online," kata Adiel.
Menurut Adiel, peristiwa tersebut terjadi lantaran pengemudi tertidur akibat kelelahan ekstrem. "Bukan kelelahan lagi, ketiduran dia malah, saking lelahnya," ujar Adiel.
Adiel menambahkan, pelaku yang berdomisili di Bogor tersebut enggan pulang demi mengejar target setoran harian.