Atas perbuatannya, tersangka dijerat pasal berlapis terkait pembunuhan berencana dan Undang-Undang Perlindungan Anak.
Pelaku terancam hukuman maksimal berupa pidana mati. Kasus ini masih dalam penanganan Polda Jatim untuk proses hukum lebih lanjut.
(Fahmi Firdaus )