Seiring dengan kondisi tersebut, PVMBG meminta masyarakat, pengunjung, wisatawan, dan pendaki tidak memasuki atau melakukan aktivitas dalam radius 5 kilometer dari pusat erupsi.
“Masyarakat di sekitar Gunungapi Anak Krakatau dan pengunjung/wisatawan/pendaki tidak diperbolehkan memasuki dan melakukan kegiatan di dalam wilayah radius 5 km dari pusat erupsi Anak Krakatau,” demikian rekomendasi PVMBG.
Masyarakat juga dilarang memasuki wilayah dalam radius 1 kilometer dari pulau baru di sektor barat laut dan tenggara Gunung Anak Krakatau.
PVMBG turut mengingatkan adanya sejumlah potensi bahaya yang perlu diwaspadai, antara lain lontaran batu pijar, hujan abu lebat, aliran lava, hingga erupsi sekunder.
Erupsi sekunder tersebut berpotensi terjadi akibat kontak panas lava dengan air laut maupun air hujan dalam radius 5 kilometer dari pusat erupsi.
“Meningkatkan kewaspadaan terhadap ancaman bahaya lontaran batu pijar, hujan abu lebat, aliran lava, dan potensi erupsi sekunder yang ditimbulkan oleh kontak panas lava, baik dengan air laut maupun air hujan dalam radius 5 km dari pusat erupsi Anak Krakatau,” tulis PVMBG.