JAKARTA - Peningkatan aktivitas Gunung Anak Krakatau perlu mendapat perhatian serius. Berdasarkan hasil evaluasi resmi PVMBG Badan Geologi, Kementerian ESDM, status aktivitas Gunung Anak Krakatau dinaikkan dari Level II (Waspada) menjadi Level III (Siaga) terhitung sejak 9 Oktober 2026 pukul 21.00 WIB.
"Keputusan tersebut tentu didasarkan pada hasil pemantauan dan evaluasi ilmiah terhadap perkembangan aktivitas vulkanik, baik melalui pengamatan visual, kegempaan, maupun parameter pemantauan lainnya," ujar Anggota Ikatan Ahli Kebencanaan Indonesia (IABI), Daryono, Sabtu (10/10/2026).
Dalam laporan resmi Badan Geologi disebutkan, selama 6–9 Oktober 2026 telah terjadi 14 kali erupsi. Data ini bersumber langsung dari evaluasi periodik Badan Geologi per 9 Oktober 2026.
Hal ini kata dia menunjukkan adanya peningkatan aktivitas erupsi yang perlu diwaspadai, meskipun sejumlah parameter kegempaan dan deformasi belum memperlihatkan peningkatan yang signifikan.
"Saya memandang bahwa peningkatan status ini harus dipahami sebagai langkah kewaspadaan dan mitigasi dini, bukan sebagai alasan untuk panik," ujarnya.
"Kita perlu menghormati dan mengikuti hasil analisis serta rekomendasi PVMBG Badan Geologi sebagai lembaga yang memiliki kewenangan dan kompetensi teknis dalam pemantauan aktivitas gunung api," sambungnya.
Daryono mengatakan yang terpenting saat ini adalah memastikan masyarakat memahami potensi bahayanya dan mengetahui tindakan keselamatan yang harus dilakukan.
Sesuai rekomendasi PVMBG, masyarakat, wisatawan, dan nelayan perlu menghindari seluruh aktivitas di dalam radius 5 km dari pusat erupsi Anak Krakatau. Selain itu, terdapat larangan beraktivitas dalam radius 1 kilometer dari pulau baru di sektor barat laut dan tenggara Anak Krakatau.
Potensi bahaya yang perlu diwaspadai meliputi lontaran material pijar, hujan abu lebat, aliran lava, serta kemungkinan erupsi sekunder akibat interaksi material panas dgn air laut maupun air hujan.