Dari hasil interogasi, polisi memperoleh informasi bahwa jaringan tersebut diduga dikendalikan oleh seseorang berinisial Yudi selaku pemilik pangkalan penimbunan dan Iyan sebagai pemilik truk yang digunakan untuk melangsir solar subsidi.
"Pengembangan kasus kemudian berlanjut ke lokasi gudang penimbunan yang beralamat di Gedebage Tengah RT 03/RW 05, Kelurahan Cisaranten Kidul, Kecamatan Gedebage, Bandung," ucapnya.
Di gudang tersebut, petugas kembali menemukan satu unit truk Mitsubishi Ragasa yang mengangkut empat tangki penampung atau kempu. Dua kempu terisi penuh, masing-masing berkapasitas 1.000 liter solar, sedangkan dua lainnya dalam kondisi kosong.
Selain itu, petugas menemukan 57 galon air mineral berisi total 855 liter solar subsidi.
Polisi juga mengamankan seorang penjaga gudang berinisial Rohendi. Petugas kemudian memasang garis polisi di lokasi tersebut untuk kepentingan penyidikan lebih lanjut.
"Kasus ini menjadi peringatan keras bagi para pelaku penyalahgunaan energi bersubsidi yang merugikan keuangan negara dan hak masyarakat yang berhak. Pihak kepolisian saat ini masih terus mengembangkan kasus guna mengungkap jaringan dan pihak-pihak lain yang terlibat," pungkasnya.
(Awaludin)