JAKARTA - Komisi III DPR RI resmi memulai pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perampasan Aset Terkait Tindak Pidana bersama pemerintah pada Kamis (5/11/2026). Rapat perdana tersebut digelar saat DPR masih menjalani masa reses.
Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman, mengatakan pembahasan yang dimulai pada masa reses ini diharapkan dapat mempercepat proses pengesahan RUU Perampasan Aset, bahkan sebelum tenggat yang ditetapkan pada 15 Desember 2026.
"Kami berharap agar RUU ini dapat segera kita bahas dan kita sahkan bersama Pemerintah Republik Indonesia sesuai mekanisme dalam perundang-undangan," kata Habiburokhman dalam rapat kerja bersama pemerintah di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta.
Habiburokhman menjelaskan, Komisi III DPR mengagendakan sejumlah hal dalam rapat tersebut. Di antaranya penyampaian penjelasan pimpinan Komisi III mengenai RUU Perampasan Aset, penyampaian pandangan pemerintah, penyerahan daftar inventarisasi masalah (DIM), serta pembentukan panitia kerja (Panja).
“Rapat ini menjadi salah satu pertanda awal komitmen kita untuk melaksanakan reformasi sistem penegakan hukum melalui pengaturan mekanisme perampasan aset yang terkait tindak pidana,” tuturnya.