Karina menyebutkan, petugas keamanan Stasiun Bekasi langsung menuju lokasi untuk melakukan pengamanan dan mencari pelaku setelah menerima laporan kejadian tersebut.
Untuk sementara, bagian kaca jendela yang pecah ditutup menggunakan lakban demi menjaga keselamatan dan kelancaran operasional.
"Selanjutnya dilakukan perbaikan dan penggantian kaca oleh petugas pemeliharaan sarana di Stasiun Cikarang," ungkapnya.
Dia mengimbau masyarakat untuk selalu menjaga serta tidak merusak sarana dan prasarana perkeretaapian.
"Sesuai dengan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2007, pelaku tindak vandalisme terhadap sarana atau prasarana perkeretaapian dapat diancam pidana penjara 3 hingga 15 tahun," jelasnya.
(Awaludin)