Imigrasi Amankan 11 WNA dalam Operasi Gabungan di Kosambi dan Cengkareng

Nur Khabibi, Jurnalis
Jum'at 06 November 2026 20:05 WIB
Sebelas WNA diamankan dalam operasi gabungan di Kosambi dan Cengkareng.
Share :

JAKARTA – Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Soekarno-Hatta menindaklanjuti dugaan pelanggaran keimigrasian yang dilakukan 11 warga negara asing (WNA) hasil operasi gabungan di wilayah Kosambi dan Cengkareng pada Rabu (4/11/2026). Para WNA tersebut terdiri atas delapan warga Tiongkok, dua warga Pakistan, dan satu warga Nigeria.

Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Soekarno-Hatta, Komang Trisna Diatmika, menjelaskan bahwa operasi gabungan yang melibatkan unsur kecamatan, Disdukcapil, Kesbangpol, Satpol PP, Kepolisian, dan TNI tersebut menyasar sejumlah perusahaan serta apartemen. Tujuannya adalah mengawasi kesesuaian izin tinggal dan dokumen ketenagakerjaan para WNA.

"Kerja sama antarinstansi membantu kami mencocokkan dokumen dan keterangan dengan kegiatan warga negara asing di lapangan. Dari operasi ini, kami memeriksa lebih lanjut 11 warga negara asing. Tindak lanjut untuk setiap orang akan kami tentukan berdasarkan hasil pemeriksaan," kata Komang dalam keterangan tertulisnya, Jumat (6/11/2026).

Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, kata Komang, lima WNA Tiongkok berinisial WQ, HL, HH, XS, dan YJ diduga menyalahgunakan izin tinggal sesuai Pasal 122 huruf a Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian.

Sementara itu, dua WNA Pakistan berinisial MAS dan FM diduga melanggar Pasal 71 huruf a UU Keimigrasian karena tidak melaporkan perubahan alamat tempat tinggal.

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya