Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

2 Anggota Dewan Kembalikan Uang Hasil Korupsi

Tritus Julan , Jurnalis-Jum'at, 14 Desember 2007 |15:30 WIB
2 Anggota Dewan Kembalikan Uang Hasil Korupsi
A
A
A

NGANJUK - Gertakan Kejaksaan Negeri (Kejari) terhadap 45 mantan anggota DPRD Nganjuk periode 1999-2004 bisa dibilang ampuh. Dua mantan wakil rakyat mulai menyetor uang hasil korupsi.

Dua orang yang sudah mulai menyetor uang yang dikorupsi dari anggaran otonomi daerah (tahun) 2003 itu adalah Djaelani Ishaq, yang saat ini menjabat sebagai Wakil Bupati Nganjuk, dan Adi Sucipto. Keduanya telah mengembalikan uang sebsar Rp17,5 juta dari pos uang muka kredit kendaraan bermotor dan uang pelicin Laporan Pertanggungjawaban Tahunan (LpjT).

Hari ini, Kamis (14/12/2007), Adi Sucipto didampingi pengacaranya, Arif Purwanto, mendatangai Sekretariat Dewan (Setwan) setempat. Dia menyerahkan sejumlah uang hasil korupsinya itu kepada bendahara Setwan.

Oleh bendahara Setwan, uang 'panas' tersebut langsung diberikan kepada Badan Pengelola Keuangan Daerah (BPKD).

Kendati telah mengembalikan uang hasil korupsi itu, Adi Sucipto mengaku menyesal menerima uang yang mampu menyeret mantan Bupati Nganjuk Soetrisno Rachmadi itu ke meja pengadilan.

Dia berdalih, jika sebelumnya dia tak mengetahui jika uang tersebut akan berbuntut masalah di kemudian hari. "Saya menysal menerima uang itu. Saya sendiri tak tahu jika uang yang dikeluarkan dari dua pos itu nantinya malah menimbulkan masalah," dalih Adi.

Soal uang senilai Rp10 juta yang diberikan saat selesai pembahasan LpjT itu, ia juga menampik jika dirinya sadar bahwa uang itu merupakan uang sogokan.

"Saya tidak tahu kalau uang sogokan. Saya pikir uang itu sah. Jika tahu dari awal, saya pasti tak mau menerima," kilahnya membela diri.

Karena uang sebesar Rp17,5 juta ini dianggap aparat hukum sebagai uang yang bermasalah, dia menginginkan agar tak hanya dua pos itu saja yang diusut. Dirinya menengarai jika dalam APBD 2003 lalu masih banyak pos lain yang juga bermasalah.

"Kalau uang ini dianggap bermasalah, kami yakin dalam APBD yang sama, masih ada yang bermasalah lagi. Untuk itu, JPU harus lebih teliti lagi dengan anggaran yang ada di APBD itu," pintanya.

Dia menampik jika pengembalian uang yang dilakuknnya itu sengaja untuk menghindari hukum yang berlaku. Dikatakan dia, upaya ini dilakukan, semata-mata karena itikad baik untuk mengembalikan uang negara yang dianggap hukum tak sah untuk anggota Dewan itu.

Diapun mengaku pasrah jika ada proses hukum selanjutnya kendati telah menyetor uang korupsi itu. "Yang penting, saya sudah mengembalikan uang negara yang menurut hukum tak sah untuk saya. Untuk proses hukum, biarlah terus berjalan," akunya.

Diam-diam, Wakil Bupati Nganjuk, Djaelani Ishaq, beberapa hari sebelumnya juga sudah mengembalikan dana bermasalah yang ia terima saat menjabat sebagai Wakil Ketua DPRD Nganjuk itu.

(Nurfajri Budi Nugroho)

News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement