JAKARTA- Akibat perbuatannya melakukan penculikan tehadap anak di bawah umur, tersangka Agus Buntung diancam hukuman penjara maksimal 15 tahun. Namun hingga kini BAP mengenai penculikan tersebut belum juga selesai.
"Dia bisa dijerat hukuman penjara 7-15 tahun," jelas Kanit Reskrim Polsek Sawah Besar, Mustakim saat ditemui di kantornya, Jumat (4/4/2008).
Menurut Mustakim, Agus Buntung yang memiliki nama asli Agus Rahman itu diancam dengan hukuman tujuh tahun penjara sesuai dengan pasal 330 KUHP karena membawa anak di bawah umur. Agus juga terjerat hukuman maksimal 15 tahun penjara sesuai dengan UU/22/2003 pasal 83 tentang penculikan.
"Anak sudah dikembalikan ke orangtuanya, tapi BAP-nya hingga saat ini belum dibuat," jelas Mustakim lagi.
Saat ini Agus masih mendekam di tahanan Polsek Sawah Besar, Jakarta Barat. Saat penangkapan, 15 orang petugas polisi dan petugas satuan Citra Bhayangkara sempat dikerahkan untuk mencari Agus di tiga lokasi, daerah Kali Mati, Pademangan, dan juga Pisang Batu, Jakarta Barat.(lut)
News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.