JAKARTA - Pencabutan larangan perjalanan (travel warning) Departemen Luar Negeri Amerika Serikat ke Indonesia dinilai perkembangan yang bagus untuk hubungan kedua negara.
"Bagus. Berarti kinerja kita meningkat sehingga ada kepercayaan dari asing," kata Ketua Komisi V DPR Akhmad Muqowam kepada okezone, Selasa (27/5/2008).
Menurut kebijakan pencabutan larangan perjalanan itu menunjukkan bahwa kondisi regulasi penerbangan udara Indonesia bagus.
Sanksi itu, kata dia, dapat dijatuhkan kembali apabila kebijakan Indonesia dinilai tidak dapat memberikan jaminan keamanan.
Diwartakan sebelumnya, Departemen Luar Negeri Amerika Serikat mencabut larangan perjalanan ke Indonesia setelah memutuskan kondisi keamanan di negara ini tidak lagi memerlukan larangan tersebut. Pencabutan itu berlaku mulai 23 Mei.
Larangan perjalanan ke Indonesia ini sebelumnya diberlakukan Amerika Serikat sejak November 2000 setelah beberapa kali terjadi peledakan bom di Jakarta dan Bali.