Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Eks Karyawan Tabloid GO memenangi kasus di Pengadilan

Eks Karyawan Tabloid GO memenangi kasus di Pengadilan
A
A
A

JAKARTA - Empat mantan karyawan Tabloid Olahraga GO yang menggugat PT Media Olahraga Indonesia (PT MOI) yang digawangi Rahmi Aries Nova sebagai Pemimpin Redaksi/Direktur Utama, selaku penerbit Tabloid GO, Selasa 10 Juni 2008 lalu memenangkan perkara atas putusan Pengadilan Hubungan Industrial.

Keputusan Majelis Hakim Pengadilan Hubungan Industrial, yang diketuai oleh H Makmun Masduki, SH, MH, di antaranya menghukum PT MOI untuk membayar uang kompensasi kepada keempat mantan karyawannya itu sesuai kompensasi yang dijanjikan oleh PT Mediabina Prestasi, selaku perusahaan yang dahulu mengelola Tabloid GO sebelum diakuisisi oleh PT MOI, senilai kurang lebih Rp200juta.

Empat mantan karyawan tersebut, yakni Sri Widiastuti Vara alias Nina S Hadi, Dewi Setyawati, Ragil Widodo, dan Kurniawan, adalah karyawan yang telah bekerja di Tabloid GO dengan masa kerja antara 7 hingga 12 tahun lebih.

Isi gugatan mereka adalah meminta PT MOI membayar 7,5 bulan gaji mereka sejak Desember 2005 berikut hak-hak lainnya yang sampai sekarang belum dibayarkan.

Saat ini Tabloid GO tidak lagi diterbitkan dalam format tabloid. Sebelumnya, Tabloid GO dikelola oleh PT Mediabina Prestasi yang sebagian besar sahamnya dimiliki oleh M Nigara dan Bramono.

Keempat mantan karyawan ini selama persidangan dibantu oleh Kiagus Ahmad, seorang pengacara publik dari LBH Jakarta.

Berita ini kiriman dari:

Kiagus Ahmad, SH, Pengacara Publik LBH Jakarta
Telp: 0856-1085283; Email: [email protected]

Nina S.Hadi (penggugat in person); Hp 0818-935606. Email: [email protected]

(Nurfajri Budi Nugroho)

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement