JAKARTA - Pengacara mantan Kepala BPPN Glenn Yusuf, Reno Iskandarsyah mengatakan kliennya diperas tersangka kasus gratifikasi Urip Tri Gunawan sebesar Rp1 miliar untuk memuluskan kasus BLBI.
"Saya bertemu lagi dengan urip setelah satu minggu dari pertemuan pertama di ruang kerja urip, Kejagung. Terus saya tanya kompensasinya apa?" kata Reno dalam sidang di Tipikor, Jalan HR Rasuna Said, Jakarta, Kamis (24/7/2008).
Berikut petikan kesaksian Reno:
Reno: Saya bertemu lagi dengan urip setelah satu minggu dari pertemuan pertama di ruang kerja urip, Kejagung. Terus saya tanya kompensasinya apa?
Urip: Kita bisa rubah hasil penyidikan, kita juga bisa robek, kita yang atur semuanya
Kemudian ketua majelis hakim menanyakan, apakah saudara penuhi keinginan Urip untuk memberikan uang. "Iya saya penuhi, saya bawa uang Rp110 juta cash. Saya bawa saat itu juga," jawab reno.
Reno: Kemudian Urip tanya ke saya, berapa uang yang dibawa? Saya bilang bawa Rp110 juta.
Urip: Genapin saja.
Reno: Berapa, 150, 200 pak?.
Urip: Satu M.
Reno: Kita tidak mampu lah.
Urip: Iya pasti mampu lah, kalau perlu minta sama Syamsul Nursalim (obligor BLBI).
Â
Reno: Saya bilang akan membicarakan dahulu kepada klein saya.
Kemudian ketua majelis hakim menanyakan kepada Reno, "Apakah uang yang Rp110 juta diambil juga oleh urip?"
Reno: Iya uangnya diambil juga oleh urip.
Reno juga menjelaskan setelah pertemuan kedua itu, dirinya bertemu kleinnya. "Pak Urip minta 1 M, kemudian klein saya kaget dan merasa tertekan karena diperas," ungkap Reno.
(Kemas Irawan Nurrachman)