JAKARTA - Pengelola Spa Emporium dan Golden Crown Jakarta, ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus prostitusi terselubung.
Mereka adalah Li dan Al. Penetapan status sebagai tersangka menyusul penggerebekan polisi terhadap tempat usaha mereka tadi malam. "Li dan Al resmi jadi tersangka kasus pelacuran terselubung," ujar Direskrim Umum Polda Metro Jaya Kombes M Iriawan kepada wartawan di Mapolda Metro Jaya, Rabu (10/12/2008).
Iriawan menegaskan, para tersangka akan dijerat dengan pasal 506 KUHP tentang Pelacuran dan Mucikari dan UU No 12/1997 tentang Perdagangan Manusia. "Ancaman hukumannya antara 5-6 tahun penjara," terangnya.
Para tersangka, kata Iriawan, mengaku mendapatkan para gadis yang kemudian dipekerjakan sebagai pemijat plus-plus dari Indramayu, Jawa Barat. Para gadis ini rata-rata masih berusia belasan tahun. "Modus tersangka menjerat korbannya dengan lilitan utang," ungkapnya.
Karena itu, ada indikasi perdagangan manusia dalam kasus ini. "Ada indikasi mereka (para gadis) adalah korban trafficking karena dibawa dari desa dan dipekerjakan sebagai PSK," ujarnya.
Sebagaimana diberitakan sebelumnya, polisi menggerebek Spa Emporium dan Golden Crown tadi malam. Dalam penggerebekan itu, 50 pemijat plus-plus diamankan. Begitu pula dengan Manager Spa Emporium Endang Saefulloh dan pengelola Golden Crown Asep Riyadi.(ful)
(M Budi Santosa)