Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement
Kaleidoskop News 2008

Pengadaan Kapal 'Tabrak' Pejabat Dephub

Kemas Irawan Nurrachman , Jurnalis-Senin, 22 Desember 2008 |13:54 WIB
Pengadaan Kapal 'Tabrak' Pejabat Dephub
A
A
A

JAKARTA - Pemberantasan korupsi semakin digalakkan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Tak terkecuali Departemen Perhubungan. Lembaga yang dipimpin Jusman Syafii Djamal, lembaga ini pun tersandung dugaan korupsi pengadaan kapal patroli.

Kasus ini bermula saat Dirjen Perhubungan Laut Departemen Perhubungan melakukan pengadaan kapal patroli untuk kelas III dengan ukuran 28 meter dan platform anggaran Rp120 miliar pada September 2007 sebanyak 20 unit.

Kemudian, mantan anggota dewan dari Partai Bintang Reformasi (PBR) Bulyan Royan melakukan pertemuan dengan lima perusahaan di Hotel Crown, Jakarta. Perusahaan tersebut yakni PT Bina Mina Karya Perkasa (BMKP), PT Fibrite Fiberglass, PT Sarana Febrindo Marina, PT Carita Boat Indonesia, dan PT Proskuneo.

Dalam pertemuan tersebut disepakati kelima perusahaan diwajibkan memberikan "upeti" sebesar delapan persen dari nilai kontrak. Nantinya, uang lelah tersebut akan dibagi kepada Bulyan dan dua petinggi di Departemen perhubungan dengan persentasi Rp1,68 miliar per perusahaan.

Pertemuan demi pertemuan terjadi seperti Hotel Crown dan Plaza Senayan. Hingga sekira bulan Mei di sebuah pemandian Sauna di Ancol, Jakarta Utara, kelima pengusaha pemenang tender memberikan uang lelah kepada pejabat Dephub sebesar Rp20-21 juta dan USD1.500.

Dalam pertemuan ke tujuh dikabarkan terjadi di Departemen Perhubungan, Jalan Medan Merdeka Barat. Di sana, kelima pemenang tender melakukan kesepakatan dengan dua pejabat berinisial M dan D.

Pertemuan terakhir terjadi di Hotel Borobudur, Jalan Lapangan Banteng Selatan, Jakarta Pusat tanggal Selasa 24 Juni 2008. Materi rapat diduga membicarakan cara pembayaran komisi kepada Bulyan sebesar Rp1.430 miliar.

Namun saat Bulyan bermaksud mencairkan dana sebesar USD66 ribu dan 5.500 euro pada 30 Juni di tempat penukaran uang Plasa Senayan, dia malah dibekuk petugas KPK.

Dia pun digiring menuju Gedung KPK. Tidak berapa lama, petugas menyiduk Direktur PT Bina Karya Perkasa Dedy Suwarsono. Dan mereka ditetapkan sebagai tersangka.

Dephub yang panas dengan adanya selentingan keterlibatan pejabat di tubuhnya kemudian menonaktifkan dua pejabat yang diduga terlibat. Mereka adalah Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), Tanpean Malau dan Ketua Lelang, Didik Suhartono.

Penyidik KPK kemudian merampungkan penyidikan terhadap Dedy dan melanjutkan ke pengadilan Tipikor. Pada sidang perdana Dedy 16 September, Jaksa Penuntut Umum (JPU) mendakwa rekanan Bulyan ini dengan dakwaan primer dan subsider dengan ancaman lima tahun penjara dan denda Rp250 juta.

Dalam dakwaan primer, Dedy dianggap melanggar pasal 5 ayat 1 huruf a Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999, sebagaimana diubah menjadi UU NO 20 Tahun 2001. Sementara dalam dakwaan subsider, terdakwa terjerat pasal 13 UU Nomor 31 Tahun 1999.

Sementara itu, JPU mengancam Bulyan dengan hukuman 20 tahun penjara, karena diduga melanggar pasal 12 huruf e UU NO 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah menjadi UU NO 20 Tahun 2001 tentang tindak pidana korupsi, yakni menggunakan kekuasaan sebagai Komisi V.

Sedangkan dalam dakwaan sekunder, Bulyan dianggap melanggar pasal 12 huruf a UU NO 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU NO 20 Tahun 2001 tentang tindak pidana korupsi, yakni menerima suap dari lima perusahaan.

Dengan perincian PT Bina Mina Karya Perkasa, Dedy Suwarsono, menyerahkan uang sebesar Rp1,68 juta. Dwi Aningsih dan Suratno Ramli dari PT Fibrite Fibreglass sebesar Rp500 juta, Kresna Sentosa dari PT Proskuneo sebesar Rp500 juta, Chandra dari PT Sarana Fiberindo Marina sebesar Rp250 juta, dan Hosea Liminta dari PT Caputra Mitra Sejati sebesar Rp500 juta.

Sementara itu persidangan Dedy mencapai puncak. Pada 1 Desember, Dedy divonis empat tahun penjara dan denda Rp200 juta, dengan subsider enam bulan kurungan. Sedangkan persidangan Bulyan hingga kini masih berjalan.

(Syukri Rahmatullah)

News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement