Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement
Kaleidoskop News 2008

Kisah Suap Liga Inggris di Hotel Aryaduta

Lusi Catur Mahgriefie , Jurnalis-Rabu, 24 Desember 2008 |10:42 WIB
Kisah Suap Liga Inggris di Hotel Aryaduta
A
A
A

JAKARTA - Kisah penyuapan terhadap penyelenggara negara masih saja terjadi di tahun 2008. Salah satunya yang mengejutkan, adalah penangkapan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terhadap anggota Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) M Iqbal dan eks bos First Media Billy Sindoro di Hotel Aryaduta 16 September silam.

Saat ditangkap, M Iqbal didapati sedang membawa koper dengan uang di dalamnya sebesar Rp500 juta.

Suap menyuap ini ditengarai terkait dengan izin tayangan English Premier League (liga Inggris) di stasiun televisi Astro yang berada di bawah naungan Grup Lippo.

Praktis, keduanya lantas digiring malam itu juga ke KPK untuk menjalani pemeriksaan. Bukan hanya M Iqbal dan Billy Sindoro yang diperiksa, ada juga BT asisten pribadi BS, dan seorang sopir pribadi M Iqbal berinisial BR serta seorang office boy di Hotel Aryaduta berinisial G juga ikut digiring ke KPK.

Setelah melalui pemeriksaan hampir semalaman, pagi harinya, Iqbal dan Billy Sindoro resmi ditetapkan KPK sebagai tersangka dugaan kasus suap KPPU.

Tertangkapnya Iqbal ini jelas menjadi pukulan berat bagi Ketua KPPU Syamsul Maarif. Dia mengaku syok, pasalnya selama delapan tahun KPPU telah menjadi institusi yang dianggap kredibel dan "bersih".

Pada 24 September, KPK memeriksa empat anggota KPPU lainnya yaitu Tajudian Nursaid, Dini Melani, Farid Nasution, dan Ana Maria Tri Anggraini untuk melengkapi penyidikan.

Selang hampir tiga bulan, kasus suap ini baru dibawa ke meja pengadilan. Pada 9 Desember, untuk kali pertama Billy duduk di kursi pesakitan.

Pada sidang perdana tersebut, Billy didakwa dakwaan primer dan terancam hukuman lima tahun penjara dan denda sebesar Rp50-Rp250 juta. Serta dakwaan subsider yakni pasal 13 UU Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Tindak Pidana Korupsi dengan ancaman tiga tahun penjara dan denda maksimal Rp450 juta. Sidang dilanjutkan 15 Desember.

Sementara nasib Iqbal, belum dapat dipastikan kapan dia akan duduk di kursi pesakitan. Pasalnya, pada Selasa 16 Desember Iqbal kembali menjalani pemeriksaan di KPK. Saat itu didapat informasi bahwa berkas Iqbal belum dilimpahkan ke pengadilan.

Asal muasal suap ini diduga terkait dengan usaha KPPU menggelar pemeriksaan pendahuluan kasus dugaan monopoli siaran Liga Inggris 2007 yang dilaporkan oleh televisi berbayar Indovision, IM2, dan Telkomvision pada September 2007. Indovision mengaku merugi Rp2 triliun, sedangkan IM2 merugi sebesar Rp1,3 triliun karena tak bisa menayangkan Liga Inggris

Mereka meminta KPPU mengevaluasi pemberian hak siar eksklusif Liga oleh ESS kepada Astro All Asia Network, yang kemudian ditayangkan di Indonesia lewat PT Direct Vision. Setelah meminta keterangan pelapor, KPPU memeriksa manajemen Direct Vision. Lalu pemeriksaan dilanjutkan dengan memanggil manajemen ASS dan Astro All Asia Network.

(Syukri Rahmatullah)

News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement