JAKARTA - Meskipun mendapatkan protes dari kalangan lembaga swadaya masyarakat, Kejaksaan Agung tetap melaksanakan eksekusi tembak terhadap terpidana mati.
Dalam catatan okezone, hingga berita ini diturunkan Kejagung telah memerintahkan eksekusi tembak terhadap 8 orang terpidana mati. Mereka itu adalah dua warga negara Nigeria yang terjerat kasus narkoba, pelaku pembunuhan berencana terhadap keluarga Letkol (Mar) Purwanto, yaitu Sumiarsih dan Sugeng.
Kemudian, pembunuh berantai dalam rentang waktu 1997-2001 yaitu Alex Bullo atau yang biasa disapa Rio Martil. Kemudian yang terakhir adalah tiga pelaku bom Bali, yaitu Amrozi, Muklas, dan Imam Samudra.
Dalam catatan okezone juga, terdapat 11 peraturan perundang-undangan yang masih memiliki ancaman hukuman mati, seperti: KUHP, UU Narkotika, UU Anti Korupsi, UU Anti terorisme, dan UU Pengadilan HAM. Daftar ini bisa bertambah panjang dengan adanya RUU Intelijen dan RUU Rahasia Negara.
Kejaksaan Agung menyebutkan masih ada 92 narapidana yang telah divonis mati. Dari jumlah ini 14 napi sudah mengajukan grasi, 38 napi sedang menempuh upaya hukum berupa peninjauan kembali (PK), dan 33 napi belum menentukan upaya hukum atas vonisnya.
Berikut eksekusi 8 terpidana mati:
Kasus Narkoba WN Nigeria:
Kedua terpidana mati kasus narkoba dieksekusi di LP Nusakambangan, Cilacap. Dua orang warga Nigeria ini menghadapi regu tembak dari Brimob Polda Jawa Tengah.
Kedua warga Nigeria tersebut bernama Samuel Inruchekkwu Okaye dan Hansen Anthony Nwaelisa. Keduanya dieksekusi 27 Juni 2008 sekira pukul 23.00 WIB.
Persiapan peti mati dan ambulan telah tiba pada Kamis 26 Juni pagi pukul 05.00 WIB. Siangnya petugas penggali kubur beserta 10 personil Brimob Kompi Banyumas, telah tiba di LP Nusakambangan, kemudian diperkuat oleh dua pleton Brimob dari Polda Jateng.
Dua pilihan tempat yang akan dijadikan lokasi eksekusi, yakni Kerkof dan Nirbaya, keduanya berada di kawasan Nusa Kambangan. Akhirnya kedua terpidana mati narkoba dieksekusi di Nirbaya sebelah selatan LP Batu Nusakambangan.
Sumiarsih dan Sugeng:
Tepat pukul 00.13 WIB, senapan jenis SS serbu milik regu tembak Brimob Polda Jatim menyalak. Sumiarsih dieksekusi bersama anaknya, Sugeng, di hadapan regu tembak dini hari 19 Juli 2008. Otak pembunuhan berencana keluarga Letkol (Mar) Purwanto, 13 Agustus 1988, itu memang merupakan sosok yang kontroversial.
Ibu dua anak kelahiran Jombang, 28 September 1948 akhirnya meregang nyawa. Sumiarsih divonis hukuman mati sejak tahun 1988.
Selama 20 tahun dia menunggu waktu eksekusi, beberapa upaya hukum seperti pengajuan Grasi diusahakannya. Namun kemudian dia menerima akta pemberitahuan Keppres No 4G/2008 tanggal 26 Mei 2008, yang berisi penolakan grasinya. Pengajuan PK pun ditolak. Akhirnya dia bersama anaknya Sugeng, menyusul sang suami yang telah lebih dulu dieksekusi.
Mengenai teknis eksekusi, Purwo menjelaskan bahwa terpidana yang didudukkan di kursi ditutup kepalanya dengan kain hitam. Regu tembak melakukan eksekusi dari jarak sekitar 50 meter.
Rio Martil:
Rio Martil atau Rio Alex Bullo adalah tersangka pembunuhan berantai yang terjadi antara tahun 1997-2001. Selama kurun waktu tersebut, dia telah membunuh sedikitnya empat orang pemilik atau pengelola penyewaan mobil tersebut.
Dalam melancarkan aksi kejinya, Rio selalu menyiapkan dua buah martil untuk memukul kepala korban. Oleh karena itu, publik kemudian menjulukinya sebagai Rio si Martil Maut.
PN Purwokerto akhirnya menjatuhkan vonis mati kepada Rio Martil Maut dalam kasus pembunuhan pengacara terkenal sekaligus pemilik persewaan mobil di Purwokerto, Jeje Suraji (39), di Hotel Rosenda Baturaden, 21 Januari 2001. Rio juga membunuh tiga supir di Bandung dan Semarang.
Aksi pembunuhan tak terhenti setelah dia dijatuhkan vonis mati oleh Pengadilan Negeri (PN) Purwokerto. Selama mendekam di LP Permisan Nusakambangan, Rio juga menghilangkan nyawa rekan sepenjaranya bernama Iwan Zulkarnaen, terpidana kasus Korupsi.
Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah akhirnya mengeksekusi mati Rio pada 8 Agustus 2008 pukul 00.00 WIB di Komplek Curug Cipendok Desa karang Tengah Kecamatan Cilongok, Banyumas Jawa Tengah. Dia dieksekusi oleh regu tembak Brimob Kompi Banyumas. Satu regu berjumlah 12 orang.
Selanjutnya, jenazah Rio kemudian dibawa ke RS Margono Sukarjo Purwokerto, Jateng. Rio dimakamkan di tempat pemakaman umum (TPU) Desa Kedunguter, Kecamatan Banyumas, Banyumas, Jawa Tengah. Pemakaman dilakukan 8 Agustus 2008 pukul 08.30 WIB.
Amrozi, Muklas, dan Imam Samudra
Tiga terpidana mati Bom Bali I, Amrozi, Imam Samudra dan Ali Ghufron dieksekusi pada Sabtu 8 November 2008 tengah malam. Mereka dieksekusi di Lapangan Nirbaya, Nusakambangan, Cilacap, ketiganya dieksekusi mati pada pukul 23.50 WIB.
Ketiganya dijemput dengan menggunakan delapan buah mobil dan dikawal sebanyak 18 anggota Brimob dari Mabes Polri. Dalam rombongan tersebut, ikut pula ulama atau rohaniawan dan petugas forensik. Setelah dieksekusi, ketiganya dimandikan di sekitar Wisma Asri.
Ketiganya adalah otak pelaku pengeboman di Legian, Kuta, Bali pada 12 Oktober 2002 silam. Saat itu, sebanyak 202 nyawa dari berbagai negara melayang dan 209 orang lainnya mengalami cedera serius.
Dalam mengungkap kasus ini, polisi awalnya menangkap Amrozi di Desa Tenggulun, Lamongan pada 5 November 2002. Kapolri yang saat itu dijabat oleh Jenderal Pol Dai Bachtiar.
Tak lama berselang, pada 21 November 2002, polisi juga menangkap Abdul Aziz alias Imam Samudera di dalam bus Kurnia di Pelabuhan Merak, Banten. Saat ditangkap, Imam hendak menuju Pekanbaru untuk bersembunyi.
Sedangkan Ali Ghufron alias Mukhlas, berhasil diringkus polisi saat bersembunyi di kediaman Muhammad Najib Mawawi yang terletak di Desa Dukuh Mlandangan, Desa Sudimoro, Kecamatan Tulung, Klaten pada 3 Desember 2002.
Setelah enam tahun, satu bulan, 27 hari pasca kejadian, mereka akhirnya dieksekusi mati sesuai dengan putusan dari Pengadilan Negeri Denpasar Bali. Mereka dieksekusi sesuai dengan permintaan mereka yakni dengan mata terbuka.
Eksekusi Mati lainnya
Setelah menembak 8 terpidana mati. Kejagung juga dikabarkan akan melakukan eksekusi mati terhadap tersangka kasus narkoba di Bali yang disebut Bali Nine. Tiga terpidana mati yang menyelundupkan 8,2 kg narkoba ke Bali, yaitu Andrew Chan (24), Myuran Sukumaran (27), dan Scott Rush (22) dikabarkan akan dieksekusi sebelum tahun 2009.
Selain itu, Kejagung juga dikabarkan akan mengeksekusi Jurit dan Denis di akhir tahun ini. Keduanya tersangka pembunuhan Soleh bin Zaidan di Banyuasin, Sumatera Selatan, pada Mei 1997. Jurit kini ditahan di Lembaga Pemasyarakatan Pakjo, Palembang.
(Syukri Rahmatullah)
News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.