Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement
Kaleidoskop News 2008

Kasus Damkar Seruduk 18 Gubernur dan 13 Bupati

Novi Muharrami , Jurnalis-Rabu, 24 Desember 2008 |13:30 WIB
Kasus Damkar Seruduk 18 Gubernur dan 13 Bupati
A
A
A

JAKARTA - Pemberantasan korupsi terus gencar dilakukan di tahun 2008. Kasus Pemadam Kebakaran diduga paling banyak menyeret kepala daerah. Komisi Pemberantasan Korupsi menyebut sebanyak 8 gubernur dan 13 bupati/wali kota tersangkut.

Hingga akhir tahun ini, kepala daerah yang sudah diseret ke pengadilan Tindak Pidana Korupsi adalah Wali Kota Makasar, Wali Kota Medan, dan Gubernur Riau. Eks gubernur Riau Saleh Djasit sudah divonis 4 tahun, hal serupa juga diterima Wakil Wali Kota Medan Ramli Rusli.

Sedangkan yang sudah ditahan KPK adalah mantan gubernur Jawa Barat Danny Setiawan dan Dirjen Otonomi Daerah Departemen Dalam Negeri Oentarto Sindung Mawardi.

Damkar Riau

Pengadaan mobil pemadam kebakaran di berbagai daerah dilaksanakan pada 2003 silam. Dalam pemeriksaan kasus pengadaan 20 unit mobil pemadam kebakaran di Provinsi Riau, Pengadilan Tindak Pidana Korupsi menyatakan Saleh Djasit terbukti bersalah 28 Agustus 2008.

Saleh terbukti melakukan tindak pidana korupsi pada proyek pengadaan 20 unit mobil pemadam kebakaran (Damkar) di Provinsi Riau. Akibat tindakan Djasit, keuangan negara dirugikan sebesar Rp4,7 miliar.

Dalam vonis dia didenda sebesar Rp200 juta. Tim JPU yang diketuai KMS A Roni, dengan anggota Rudi Margono, Ketut Sumedana, dan Hadiyanto meminta majelis hakim agar Saleh Djasit juga harus membayar uang pengganti sebesar Rp1,516 miliar.

Uang pengganti tersebut berdasarkan perhitungan Rp4,719 miliar dikurangi Rp90 juta yang disita dari Chaidir Rp25 juta, Azwar Wahab Rp 20 juta,

Sudarman Ade Rp45 juta, dan 7 unit mobil damkar dengan estimasi harga Rp444,5 juta per unit.

Damkar Kota Medan

Wali Kota Medan dan Wakil Wali Kota Medan yang dinon-aktifkan, Abdillah dan Ramli Lubis dijatuhi vonis masing-masing lima dan empat tahun penjara, serta denda Rp200 juta oleh Pengadilan Tindak Pidana Korupsi atas korupsi dalam kasus pengadaan mobil pemadam kebakaran tahun 2005. Abdillah divonis pada 22 September 2008 dan Ramli divonis 8 Oktober 2008.

Majelis hakim menyatakan Ramli iterbukti bersalah dalam proyek pembelian mobil damkar tanpa proses lelang. Hal ini bertentangan dengan pasal 3 huruf b, c, dan d Keppres 80/2003.

Ramli didakwa melakukan tindak pidana korupsi senilai RP54,2 miliar dalam proyek pengadaan mobil pemadam kebakaran. Dalam dakwaan tersebut, Ramli juga dianggap

Perlu diketahui, Ramli Lubis sebelumnya didakwa melakukan tindak pidana korupsi senilai Rp54,2 miliar dalam proyek pengadaan mobil pemadam kebakaran. Wali Kota Medan non-aktif Abdillah juga dituntut atas proyek damkar ini.

Ramli dan Wali Kota Medan non-aktif Abdillah dinilai telah mengetahui bahwa pembelian mobil damkar tanpa proses lelang bertentangan dengan pasal 3 huruf b, c, dan d Keppres 80/2003 tentang Pengadaan Barang dan Jasa.

Dalam amar putusan, Ramli dianggap bersepakat dengan Abdillah untuk menganggarkan proyek ini dalam perubahan APBD 2005. Abdillah telah terlebih dulu divonis penjara lima tahun penjara oleh pengadilan Tipikor. Adapun vonis Ramli lebih ringan dari tuntutan jaksa penuntut umum dengan hukuman lima tahun penjara. Ramli juga diwajibkan mengembalikan uang sebesar Rp6.916.367.706.

Keduanya terbukti secara sah dan menyakinkan telah melakukan secara bersama-sama tindakan pidana korupsi. Terdakwa terbukti melanggar pasal 2 ayat 1 UU 31/1999 jo pasal 18 sebagaimana diubah UU Nomor 20/2001 jo pasal 55 ayat 1 ke-1 tentang Tindak Pidana Korupsi.

Damkar Jawa Barat

Proyek pengadaan mobil pemadam kebakaran menyeret sejumlah nama pejabat di Jawa Barat. Pada 26 Mei 2008, Dirjen Otonomi Daerah Departemen Dalam Negeri Oentarto Sindung Mawardi telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) karena mengeluarkan radiogram kepada Gubernur Jabar dan rekanannya yang kini ditetapkan sebagai buron, Hengky Samuel Daud.

Mantan Sekretaris Daerah Provinsi Jawa Barat, Setia Hidayat telah mengembalikan uang sekira Rp300 juta ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Pengembalian itu terkait proyek pengadaan pemadam kebakaran di Jawa Barat.

Kasus pemadam kebakaran di provinsi Jawa Barat telah menetapkan mantan Gubernur Jawa Barat Danny Setiawan sebagai tersangka bersama Yusuf Setiawan, mantan Ketua Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Depok pada 10 November 2008. Danny ditahan di Bareskrim Mabes Polri sedangkan Yusuf di Polres Jakarta Pusat.

Nama-nama tersangka lainnya ada mantan Kepala Dinas Pariwisata, Ijuddin Budyhana dan Wahyu Kurnia yang ditetapkan sebagai tersangka pada 17 November 2008 dan ditahan di rutan Polres Jakarta Barat.

Total pengembalian dana ke KPK dari proyek damkar tersebut sebesar Rp15,4 miliar. Padahal nilai anggaran dalam proyek tersebut senilai Rp101 miliar dan merugikan negara sekira Rp56 miliar.

Sampai saat ini KPK masih terus menyelidiki sejauh mana para pejabat di Departemen Dalam Negeri terlibat dalam mengeluarkan radiogram. Mantan Mendagri Hari Sabarno juga menjadi saksi dalam kasus damkar ini.

(Syukri Rahmatullah)

News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement