Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Pengadilan Perkuat Hukuman Syahrial Oesman

Ferdinan , Jurnalis-Selasa, 05 Januari 2010 |17:47 WIB
Pengadilan Perkuat Hukuman Syahrial Oesman
A
A
A

JAKARTA - Pengadilan Tinggi DKI Jakarta memperkuat putusan terhadap mantan Gubernur Sumatera Selatan Syahrial Oesman.  
Syahrial tetap divonis satu tahun penjara dalam perkara suap pembangunan Pelabuhan Tanjung Api-api di Banyuasin, Sumatera Selatan sesuai putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor).
 
Juru Bicara PT DKI Andi Samsan Nganro menjelaskan, Syahrial terbukti melanggar Pasal 5 ayat 1 Nomor 31/1999 jo Nomor 20/2001 Undang-undang tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
 
Majelis hakim PT DKI yang diketuai Celine Rumansi dengan anggota Andi Samsan, M Asadi Al Maruf, Sudiro, dan Amik Sumandriatmi berpendapat struktur putusan Pengadilan Tipikor sudah tepat.
 
Kendati begitu, hakim menambahkan alasan meringankan bagi Syahrial. Proyek pembahasan Pelabuhan Tanjung Api-api, kata hakim, sebenarnya sudah diprogramkan oleh Gubernur Sumsel periode sebelumnya.
 
"Dia (Syahrial) dinyatakan terbukti sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi. Dia divonis satu tahun penjara, denda Rp50 juta subsider enam bulan kurungan," tegas Andi saat dihubungi wartawan, Selasa (5/1/2010).
 
Dalam amar putusan di Pengadilan Tipikor, majelis menilai Syahrial selaku gubernur telah menyetujui permintaan uang untuk diberikan kepada anggota Komisi Kehutanan DPR. Terdakwa juga terbukti memerintahkan Direktur PT Chandratex Indo Artha Chandra Antonio Tan sebagai penyandang dana untuk mempermudah proses izin alih fungsi hutan Pantai Air Telang.
 

(Dadan Muhammad Ramdan)

News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement