Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Pemkab Rohul Riau Siapkan Perda Orang Pacaran

Banda Haruddin Tanjung , Jurnalis-Rabu, 06 Januari 2010 |15:25 WIB
Pemkab Rohul Riau Siapkan Perda Orang Pacaran
ilustrasi: Istimewa
A
A
A

PEKANBARU - Pemerintah Kabupaten Rokan Hulu (Rohul), Riau merumuskan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) untuk penyakit masyarakat (pekat) di mana di dalamnya diatur tentang pembatasan pacaran di tempat umum.

Saat ini Ranperda itu sudah dalam tahap sosialisi kepada masyarakat termasuk kepada orang tua. Rencananya batas waktu pacaran para muda-mudi ini akan diatur misalnya pada waktu tertentu sampai pukul 21.00 WIB. Jika kedapatan berdua-duan di atas jam itu, maka pihak berwenang seperti Satpol PP dan pihak polisi akan membubarkannya.

Menanggapi hal itu sejumlah warga di Rohul mengaku keberatan dan juga ada yang mendukung jika nantinya Ranperda itu akan ditetapkan menjadi Perda.

“Pacaran kan masalah pribadi orangnya saja, masak hal itu saja diatur-atur. Masih banyak masalah lain yang jauh lebih penting ketimbang ngurusi pribadi orang,” ungkap Sari (20) warga Pasir Pangaraian Riau kepada okezone, Rabu (6/1/2009).

Sementara itu Pratomo mengatakan setujua atas adanya Ranperda mengenai pembatasan orang pacaran, karena hal itu bisa memberi hal positif kepada para muda-mudi.

”Ya itu ada sisi baiknya karena, nantinya banyak muda-mudi yang sedang berpacaran kan jadi terawasi dan akan berpikir dua kali untuk berbuat yang tidak benar,” katanya yang juga mengaku punya anak remaja.

Sementara itu Sekertaris Daerah (Sekda) Rohul Mewahiddin menjelaskan sosialisasi ditambah dengan operasi penertiban. Untuk hari biasa rencana yang akan diatur untuk berpacaran yakni hingga pukul 21.00 WIB, namun malam Minggu diberi tambahan waktu sampai jam yakni hingga pukul 22.00 WIB.

“Namun jika ada kedapatan lewat batas waktu, kami belum memberi tindakan tegas, petugas hanya melakukan seperti pembubaran saja. Namun mudah-mudahan Ranperda ini akan menjadi Perda, dan masyarakat bisa menerimanya” jelasnya.

Ranperda ini juga dibuat, menurut Sekda dikarenakan banyaknya keluhan masyarakat atas adanya perbuatan melanggar asusila sewaktu orang berpacaran di tempat umum.

(Fitra Iskandar)

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement