JAKARTA - Fatwa haram bagi waria untuk melayani pelanggan perempuan di salon, sejauh ini belum berdampak pada penurunan penghasilan.
Menurut Ketua Forum Komunikasi Waria Indonesia (FKWI) Merlyn Sopjan, sejauh ini pihaknya belum menerima keluhan dari pengelola salon bahwa omzet mereka menurun.
“Sejauh ini belum ada. Fatwa itu kan baru seminggu keluar, jadi belum ada dampak apa-apa. Sepertinya ke depannya juga tidak akan menimbulkan pengaruh penurunan,” ujar Merlyn kepada okezone, Kamis (27/5/2010).
Dia menilai justru para pelanggan perempuan sejauh ini lebih mempercayakan rambut atau wajah mereka ditangani oleh waria. “Biasanya kaum waria itu lebih handal dalam urusan make up dan rambut, jadi para wanita yang tidak terlalu fanatik, rata-rata masih percaya kepada waria. Wanita itu lebih nyaman kalau ditangani waria,” ungkapnya.
Menurutnya, pekerja waria juga dikenal profesional. Karena itu, banyak waria dipecaya untuk menangani make up para artis. “Mereka tidak akan menggoda customer perempuan,” ungkapnya.
Forum pembahasan masalah (Bahtsul Masail) XII Pondok Pesantren Al Falah, Ploso, Kecamatan Mojo, Kediri, Jawa Timur, belum lama ini mengharamkan seorang waria melayani perempuan di rumah kecantikan.
Forum ulama beralasan waria itu pada dasarnya adalah seorang laki-laki, sehingga dilarang bersinggungan secara fisik dengan perempuan yang bukan muhrim.
(Anton Suhartono)
News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.