CIREBON - Pemerintah Kota Cirebon berencana merelokasi ribuan kuburan Cina 'Kutiong' di kawasan Bandar Udara Cakrabuana, Penggung Kecamatan Harjamukti. Hal itu berdasarkan Rancanagan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kota Cirebon tahun 2010-2030 yang bertujuan untuk menata kawasan kota.
Namun, rencana relokasi kuburan warga Tionghoa tersebut mendapatkan penolakan keras dari sejumlah kalangan. "Jika rencana itu direalisasikan akan melukai perasaan warga Tionghoa karena para leluhur mereka dimakamkan di lokasi tersebut, selain itu tempat tersebut juga merupakan tempat bersejarah sehingga pemkot harus mengkaji ulang rencana tersebut," kata Komunitas Pencinta Budaya Cirebon (KPBC), R Subagja, Minggu (10/10/2010).
Dia menyebutkan sejumlah tokoh Cirebon yang dimakamkan di kompleks pemakaman Kutiong, seperti Mayor Tan Cin Kie dan makam Syekh Birawa, seorang ulama besar, yang hidup sezaman dengan Mbah Kuwu Cirebon.
"Kalau pemkot ngotot merelokasi makam tersebut, saya yakin akan mendapat perlawanan dari masyarakat karena, Makam Kutiong di Penggung tersebut bukan hanya milik warga Tionghoa, tapi juga kalangan muslim lainnya," kata Subagja.
Sebagai salah satu jalan keluarnya, dia menyarankan kepada pemkot agar tempat yang dinilai bersejarah tersebut dijadikan kawasan wisata religi.
"Saya yakin, jika kawasan pemakaman Kutiong seluas 2,6 hektare tersebut dikelola dengan baik, akan mampu memberikan kontribusi terhadap pendapatan asli daerah (PAD) yang tidak sedikit," saran Bagja.
Sementara itu, Dani Mardani, anggota DPRD Kota Cirebon menyarankan agar dalam pembahasan Raperda tentang RTRW Kota Cirebon tersebut melibatkan perwakilan dari komunitas Tionghoa tersebut.
"Seyogyanya komunitas Tionghoa juga dilibatkan dalam pembahasan raperda RTRW tersebut, karena pada akhirnya pelaksanaan Perda tersebut menyangkut nasib nenek moyang mereka," ujar Dani.
Menurut Dani, partisipasi masyarakat dalam pembuatan sebuah perda diperlukan mengingat perda tersebut nantinya wajib ditaati seluruh masyarakat. Jika tidak melibatkan masyarakat, perda tidak akan tepat sasaran.
"Partisipasi masyarakat dalam pembuatan suatu perda mutlak diperlukan," tegas Dani.
Informasi yang berhasil dihimpun, relokasi ribuan kuburan di kompleks pemakaman Kutiong sudah beberapa kali akan dilakukan Pemkot Cirebon, namun setiap kali akan dilakukan, sejumlah elemen masyarakat melakukan penolakan dengan berujuk rasa sehingga relokasi selalu gagal.
(Hariyanto Kurniawan)
News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.