JAKARTA - Mahkamah Konstitusi (MK) menggelar sidang lanjutan perkara hasil Pemilihan Umum Kepala Daerah (Pemilukada) Kab Lombok Tengah, Nusa Tenggara Barat, pada Rabu (13/10/2010).
Perkara yang teregistrasi di Kepanteraan MK dengan nomor 186/PHPU.D-VIII/2010 ini diajukan oleh Tgh Lalu Gede Muh Ali Wirasakti Amir Murni dan Lalu Elyas Munir Jaelani.
Dalam sidang panel yang diketuai Hakim Konstitusi Harjono dengan anggota Hakim Konstitusi Ahmad Fadlil Sumadi dan M Akil Mochtar ini, pemohon mengajukan 61 orang saksi.
Para saksi menerangkan berbagai dugaan pelanggaran yang dilakukan oleh Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) Kab Lombok Tengah selaku termohon, di antaranya dengan meloloskan pasangan calon yang tidak memenuhi persyaratan, serta pemecatan terhadap anggota KPPS secara mendadak.
Salah satunya adalah pendamping pasangan Suhaili FT dan Normal S, yang mengaku, pasangan tersebut tidak memeriksakan kesehatan matanya di rumah sakit rujukan KPU.
"Pasangan Suhaili melakukan pemeriksaan mata di Mataram Mal. Kemudian pemeriksaan kesehatan pasangan dilakukan pada tanggal 30 Maret 2010, padahal batas terakhir pemeriksaan kesehatan adalah 29 Maret 2010," jelasnya.
Mutaslih, saksi pemohon lainnya mengeluhkan pemecatan dirinya sebagai anggota KPPS di Kecamatan Jonggat sehari sebelum hari pemilihan.
"Saya sama sekali tidak mendapat pemberitahuan dari KPU Kabupaten Lombok Tengah. Bahkan sampai hari ini, saya belum mendapatkan SK pemeerhentian saya sebagai KPPS dari KPU Kabupaten Lombok Tengah," urainya.
(Kemas Irawan Nurrachman)
News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.