JAKARTA - Penyidik Reserse Kriminal Polres Jakarta Pusat baru menetapkan satu tersangka kasus pemerkosaan yang menimpa Pt (17) di tempat karaoke XKTV, Senayan City (Sency), Jakarta Pusat, yakni KI (22).
Kasatreskrim Polres Jakarta Pusat AKBP M Firman mengatakan, untuk mengetahui apakah ada kemungkinan tersangka baru masih menunggu hasil pemeriksaan selanjutnya.
"Tersangka masih satu, apakah nanti akan ada tersangka lain, kita lihat hasil pemeriksaan nanti," ungkapnya kepada okezone di Mapolres Jakarta Pusat, Rabu (3/8/2011).
Pemerkosaan terhadap Pt terjadi pada 26 Juli lalu. Pelaku melancarkan aksinya di salah satu toilet karaoke XKTV. Pt yang dalam keadaan mabuk berat tak kuasa menahan terkaman Pt.
Hari ini penyidik dijadwalkan akan memeriksa management XKTV, rekan Salim yang saat itu ikut karaoke adalah Rama dan Pras.
(Muhammad Saifullah )