Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

"Turki, Jangan Berlebihan Menanggapi UU Armenia"

Aulia Akbar , Jurnalis-Selasa, 24 Januari 2012 |18:01 WIB
Foto : Menlu Prancis Alain Juppe (justjournalism)
A
A
A

PARIS - Prancis mendesak Turki agar tidak berlebihan dalam menanggapi pengesahan undang-undang genosida Armenia yang dilakukan oleh Parlemen Prancis.

Menteri Luar Negeri Prancis Alain Juppe mengatakan, pengesahan undang-undang tersebut terjadi di tengah adanya ketegangan hubungan antara Turki dan Prancis. Namun, dirinya meminta Turki agar tetap tenang.

"Kami membutuhkan hubungan yang baik dengan Turki. Hingga saat ini, hubungan dagang Turki dan Prancis juga sangat penting, saya harap Turki tidak menanggapi situasi ini dengan emosional," ujar Juppe, seperti dikutip Reuters, Selasa (24/1/2012).

Duta Besar Turki untuk Prancis Tahsin Burcuoglu mengatakan, undang-undang itu akan menjadi sumber ketegangan hubungan antara Ankara dan Paris. Turki juga akan mulai mengurangi kontak dengan Prancis dan membekukan hubungan diplomatiknya.

Undang-undang yang dirancang Prancis bertujuan untuk mendakwa setiap orang yang menyangkal adanya peristiwa pembantaian Armenia. Pembantaian Armenia terjadi pada Perang Dunia I, banyak warga Armenia mengklaim, Kekaisaran Ottoman Turki melakukan pembantaian dan pembersihan etnis terhadap warga Armenia. Undang-undang itu pun didukung oleh segenap warga Armenia yang tinggal di Prancis.

Bagi Turki, undang-undang tersebut amatlah berbau politis dan rasis. Turki menilai, banyak peristiwa sejarah yang dipelintir oleh para sejarahwan di dunia ini terhadap isu Armenia. Turki juga menilai undang-undang itu hanya menjadi sarana bagi Presiden Nicolas Sarkozy untuk mendapatkan dukungan dari warga etnis Armenia di Prancis.

(Aulia Akbar)

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement