DEPOK - Pengadilan Negeri Depok bakal menggelar sidang perdana terhadap AMN (13), bocah kelas 6 SDN Cinere 01 yang menusuk teman sebayanya, SM (12) hingga delapan tusukan. AMN dijemput oleh pihak Kejaksaan Negeri Depok dari LP Pondok Rajeg, Cibinong, Bogor.
Agenda sidang hari ini yakni pembacaan dakwaan untuk AMN. AMN akan dikenakan pasal UU Perlindungan Anak. Pengacara AMN, Ahmad Sumarjoko mengatakan sidang akan digelar pukul 13.00 WIB. Namun, karena masih anak-anak, sidang akan digelar secara tertutup.
“Sidang tertutup, agenda pembacaan dakwaan, hanya korban dan tersangka akan didampingi oleh pihak keluarga,” katanya kepada okezone, Kamis (05/04/12).
AMN menusuk SM pada Februari 2012 lalu hingga delapan tusukan. Akibatnya SM harus dirawat selama dua pekan di RS Fatmawati, Jakarta Selatan.
Perkelahian tersebut dipicu lantaran AMN mencuri ponsel milik SM. Sementara SM hanya merupakan anak yang berasal dari keluarga sederhana dan kedua orangtuanya merupakan tuna netra.
(Muhammad Saifullah )