DEPOK - AMN (13), bocah kelas 6 SD yang menusuk teman sebayanya, kembali duduk di kursi pesakitan. Dia dituntut satu penjara karena dianggap melanggar pasal 351 KUHP tentang penganiayaan dan UU Perlindungan Anak.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Vivi Wignyolini menjelaskan, AMN terbukti bersalah telah menusuk SM karena dipicu pencurian telefon genggam milik SM oleh AMN.
“Dituntut dengan hukuman satu tahun penjara dan denda Rp 10 juta,” tegas Vivi di PN Depok, Senin (23/4/2012).
Kuasa Hukum AMN, Ahmad Sumarjoko menilai tuntutan jaksa cukup bijak. Sebab semestinya sesuai dengan pasal yang dikenakan terhadap AMN, bocah itu seharusnya dihukum di atas lima tahun penjara.
“Idealnya di atas lima tahun, sudah cukup bijak. Kami hanya mempertanyakan kok ada denda juga yang dikenakan terhadap AMN,” tutur Sumarjoko.
Dia mengaku akan tetap memperjuangkan nasib AMN agar bisa bebas dari segala tuntutan hukum. Karena itu, Rabu lusa pihaknya akan mengajukan pembelaan atau pledoi.
“Kami akan bacakan pledoi Kamis ini, kami tetap perjuangkan bahwa AMN meskipun bersalah akan lebih baik jika AMN ditempatkan di panti sosial,” paparnya.
(Dede Suryana)